logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 September 2004 SALA
Line

Gaji DPRD Dinilai Lebih dari Cukup

KOTA-Gaji sementara yang diterima anggota DPRD Surakarta Rp 4.016.250, dinilai Koordinator Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS), Alif Basuki, sudah lebih dari cukup.

Itu disesuaikan dengan standar pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari di Solo, yang bukan termasuk kota metropolis. Apalagi, gaji tersebut masih akan ditambah dengan berbagai tunjangan.

Untuk itu, dia meminta anggota DPRD tidak menganggarkan tunjangan melebihi rasionalitas dan kepatutan sesuai dengan kondisi Solo.

"Jangan mengacu pada tunjangan yang sudah dialokasikan DPRD periode sebelumnya. Ambil contoh, perumahan yang dianggarkan sebesar Rp 3 juta per bulan setiap orang. Itu harus direvisi, termasuk tunjangan lainnya."

Dia menengarai, pernyataan yang dilontarkan satu-satunya anggota PPP di DPRD Surakarta, Darsono SE tentang dana kampanye sebesar Rp 75 juta yang harus ditanggung, kurang tepat.

Karena hal itu juga terjadi di partai lain. Dia menyayangkan pernyataan tersebut, karena menimbulkan preseden buruk bagi jabatan itu.

"Itu akan menjadi pembenaran terhadap asumsi yang berkembang di masyarakat, bahwa anggota Dewan akan menggunakan aji mumpung untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan jabatan itu," kata dia.

Dengan demikian, masyarakat akan menilai anggota DPRD tidak ada bedanya dengan pedagang. Setelah menginvestasikan modal untuk biaya kampanye, otomatis mereka akan berusaha mendapatkan laba sebanyak-banyaknya.

Artinya, jabatan legislatif memang harus diraih dengan mengandalkan modal uang, bukan dengan membangun kepercayaan dari konstituen maupun masyarakat. "Dan itu, merupakan awal yang sangat tidak sehat untuk kinerja DPRD ke depan. Saya juga tidak yakin, kinerja DPRD bisa lebih baik kalau benar ada tanggungan utang yang harus dibayar anggota legislatif."

Pada bagian lain, dia menengarai beban utang tersebut -yang merupakan dana pada pos belanja lain-lain APBD 2003 sebesar Rp 9,8 miliar-, habis tak bersisa.

"Bisa jadi, dana Rp 9,8 miliar yang pernah kami persoalkan itu sebagian digunakan untuk beban membiayai biaya kampanye dan cost lain-lain yang berhubungan erat dengan pencalonannya dalam periode berikutnya."

Seperti diwartakan (SM, 2/9), gaji pertama yang diterimakan kepada 40 anggota DPRD periode 2004-2009 masing-masing sebesar Rp 4.016.250. Angka tersebut, disesuaikan dengan PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; meliputi tiga komponen, yakni uang representasi Rp 1.575.000 (75% dari gaji Wali Kota Surakarta, Rp 2.100.000), uang paket Rp 157.000 (10% dari uang representasi) dan tunjangan jabatan Rp 2.283.756 (145% dari uang representasi).

Gaji tersebut, belum termasuk tunjangan lainnya. Selain itu, jumlahnya masih disamakan lantaran alat kelengkapan DPRD belum terbentuk. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD definitif, akan mendapatkan uang representasi sama dengan gaji Wali Kota Rp 2.100.000 dan 80% dari gaji Wali Kota. (G13-17a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA