| Sabtu, 04 September 2004 | PANTURA |
Silaturahmi Ulama Se-Kabupaten PekalonganBahas Korupsi sampai Tontonan TelevisiBERBAGAI kasus kriminalitas yang sering terjadi akhir-akhir ini, menjadi perhatian serius semua pihak. Para ulama di Kabupaten Pekalongan, Kamis lalu (2/9) mendesak agar segera dilakukan langkah riil untuk memperbaiki kondisi moral masyarakat yang dinilai semakin memprihatinkan. Di Aula Islamic Cantre Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, para ulama Se-Kabupaten Pekalongan tidak hanya mengungkapkan soal maraknya kriminalitas, peredaran miras, PSK, dan judi, namun juga korupsi dan kedisiplinan masyarakat. Acara yang dihadiri Bupati Pekalongan H Amat Antono, Kapolres AKBP Drs Lotharia Latief, dan perwakilan MUI Jateng Ibnu Djarir sebagai pembicara itu, menjadi forum buka-bukaan para ulama mengenai realitas masyarakat. Berbagai masalah mulai korupsi, perjudian sampai tontonan televisi, dibahas. H Nurzain Toat (60), salah seorang peserta dari Kedungwuni mempertanyakan definisi penyakit masyarakat. Sebab, selama ini hanya soal judi, miras, atau PSK saja yang sering diulas, sedangkan masalah masyarakat yang tak kalah pentingnya seperti korupsi, jarang dibahas. "Jika togel, miras, dan PSK dianggap sebagai penyakit masyarakat, lantas bagaimana dengan korupsi, itu penyakit siapa," tandasnya. Nurzain berharap pemberantasan pekat tidak hanya difokuskan kepada pemberantasan togel, miras atau lainya. Masalah korupsi juga harus mendapatkan perhatian yang besar karena perilaku tersebut juga sudah sangat parah. Kasno (40), perwakilan ulama dari Petungkriyono memprihatinkan perjudian yang masih saja marak, bahkan sudah merambah daerah terpencil seperti Petungkrioyono. "Kami sangat prihatin ketika ternyata para pelaku judi remi yang menggunakan uang di Petungkriyono ada yang berprofesi guru," katanya. Para perserta dialog seolah sudah sangat kesal dengan penyakit masyarakat yang semakin memprihatinkan itu. Mereka beberapa kali juga mengkritik kepolisian dan pemerintah yang dinilai masih belum bisa menegakkan hukum dan kedisiplinan. "Kami minta Pak Kapolres menjelaskan soal komitmennya menegakkan hukum, soalnya anggapan yang berkembang di masyarakat, semua masalah yang melawan hukum pada akhinya akan menjadi "KUHP" (Kasih Uang Habis Perkara-Red)," ujar salah seorang peserta. Kapolres AKBP Drs Lotharia Latief yang mendapat sergapan pertanyaan itu menegaskan, pihaknya siap menegakkan hukum. Namun, dia meminta masyarakat juga konsisten dan tidak hanya menunjuk orang lain. "Biasanya kalau orang lain yang melakukan salah, dituntut agar dihukum seberat-beratnya, tapi kalau keluarga sendiri yang salah, diminta agar dibebaskan," ujarnya. Sel Penuh Kapolres menjamin jika hukum benar-benar ditegakkan, hanya dalam waktu dua hari sel tahanan di Mapolres Pekalongan akan penuh. "Saya siap melakukan itu, tapi masyarakat kami minta juga siap dan tidak lagi ada yang datang ke saya dan minta agar dilepaskan," tuturnya. Sementara Bupati H Amat Antono menegaskan komitmennya untuk bersama-sama memberantas pekat. Kondisi masyarakat akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan dipengaruhi berbagai hal, termasuk tontonan televisi. "Saya sangat menyesalkan kenapa tontonan televisi yang menarik selalu muncul saat jam belajar. Kami berharap para ulama melakukan langkah riil dengan mengirimkan surat kepada MUI di Jakarta, dan saya siap ikut teken," paparnya. Dia berharap masyarakat mau membantu dengan memberikan informasi jika memang ada staf atau bawahannya yang melakukan pelanggaran. Untuk menegakkan kebenaran dan kedisiplinan, Bupati mengaku akan bertindak tegas kepada bawahannya. "Jika ada muspida yang membekingi judi, silakan lapor langsung kepada saya. Bisa langsung, lewat surat, atau SMS," tegasnya. Soal korupsi, dia juga minta kepada masyarakat untuk serius memberantasnya dan harus dilakukan di lingkungan masyarakat. "Kalau benar mau memberantas korupsi, masyarakat juga harus memulai. Jadi, jika ada pilihan lurah dan ada yang memberikan uang Rp 5.000 agar dipilih, maka harus ditolak," tandasnya. Ibnu Djarir dari MUI Jateng menegaskan, penyakit masyarakat bukan istilah untuk menggolongkan antara penyakitnya orang kecil dan pejabat. Jadi, korupsi yang biasa dilakukan para pejabat ya penyakit masyarakat dan harus diberantas. (Muhammad Burhan, Wawan Hudiyanto-74r) |