logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 September 2004 PANTURA
Line

Sekda: Sebaiknya Diselesaikan Antarinstansi

  • Rencana Ganti Rugi Jalan Lingkar Utara

TEGAL- Tim Pembebasan Tanah Jalan Lingkar Utara Kota Tegal bertekad akan menyelesaikan kasus tanah di Kelurahan Tegalsari, Tegal Barat dengan pihak Dipenda Jateng secara kekeluargaan.

Itu dibuktikan, menurut rencana Senin (6/9) lusa, tim berangkat ke Semarang untuk melakukan pertemuan dengan pihak Dipenda. Hal tersebut kemarin disampaikan Sekda Rahardjo seusai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Herudiyanto Sukarno.

Menurut dia, sebenarnya persoalan tanah seluas 1.253 m2, HGB No 321 itu sudah pernah dibahas dengan perwakilan dari Dipenda Jateng.

"Sebenarnya hal itu sudah kami jelaskan. Saya heran kenapa yang muncul ke permukaan kok jadi begitu, dan bukti-bukti sudah ditunjukkan. Karena muncul di Suara Merdeka kok demikian, besok pagi (hari ini-Red) mendapat pengarahan dari Wali Kota. Tim akan melakukan pertemuan dengan pihak Dipenda. Saya berharap kasus tersebut sebaiknya diselesaikan antarinstansi. Masak sama-sama lembaga pemerintahan gugat-menggugat," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan (SM, 3/9), Gubernur H Mardiyanto memberi izin kepada Kepala Dipenda Jateng Kusdijanto BW yang akan menggugat Panitia Pembebasan Tanah Jalan Lingkar Utara. Menurut dia, tanah tersebut adalah aset Dipenda.

Bukti

Menurut Rahardjo, Tim Pembebasan Tanah dalam membayar ganti rugi sesuai dengan bukti yang dimiliki. "Khusus untuk status tanah yang dipersoalkan Dipenda, Tim berdasarkan surat tanah yang diperoleh dari Kantor Agraria. Di situ tercantum hak kepemilikan atas nama Ny Farida. Oleh karena kedua belah pihak sama-sama tidak bisa menunjukkan sertifikat tanah, Tim mengacu pada surat tanah yang ada di Agraria, yakni Ny Farida," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengakui ketika membayar ganti rugi sempat diberitahu pihak Agraria, tanah tersebut masih bermasalah.

"Usai menerima penjelasan tersebut, Tim kemudian bekerja mencari siapa yang memegang hak kepemilikan tanah tersebut. Kemudian, diperoleh data di Kantor BPN, tanah tersebut atas nama Ny Farida," jelasnya.

Apalagi, lanjut Rahardjo, Tim juga dibatasi waktu oleh Bank Dunia agar segera menyelesaikan ganti rugi. Alasannya, jalan lingkar utara akan segera dibangun pada 2005 mendatang.

"Negosiasi pun kemudian dilakukan dan diperoleh kesepakatan harga tanah tersebut Rp 338 Juta yang diberikan kepada ahli waris Ny Farida, Fuad Nasser Nagib."

Dia menegaskan, sepanjang Dipenda memiliki bukti-bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut, tentu saja persoalan tidak akan melebar.

"Tim akan melangkah berdasarkan apa? Sementara Dipenda sendiri juga belum bisa menunjukkan hak kepemilikan. Makanya saya berharap perkara tersebut jangan sampai ke pengadilan," tandasnya.(G12-42r)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA