logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 September 2004 PANTURA
Line

Kejaksaan Dukung Polisi Usut Pengadaan Buku

  • Kajari: Jangan Setengah-setengah

BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes mendukung langkah Polres Brebes menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan tindak pidana dalam pengadaan buku SD/SMP/SMA senilai Rp 19.998.676.348, yang dilakukan Pemkab Brebes dengan penerbit PT Balai Pustaka (BP) Jakarta.

Kasus pengadaan buku tersebut kini masih dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas gugatan Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Cabang Brebes. Sebagai tergugat I adalah Bupati Brebes dan tergugat II Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Saya berharap kepolisian tidak setengah-setengah dalam penanganan kasus ini, sehingga tidak mentah dalam persidangan," pinta Kajari Brebes Poltak Manulang SH, kemarin menanggapi upaya penyelidikan Polres Brebes.

Menurut dia, kejaksaan akan membantu kepolisian untuk mendapatkan bukti-bukti kuat dalam pengusutan kasus tersebut. Antara lain dengan membantu penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika kurang lengkap, pihaknya akan mengembalikan sampai benar-benar sempurna. Dalam masalah ini, pihaknya tidak akan turut campur tangan. Hal itu selain untuk memperlancar tugas-tugas pemeriksaan, juga agar tidak membingungkan para saksi dalam memberikan keterangan.

Manulang menambahkan, dalam kasus tersebut instansinya memang menerima mandat sebagai kuasa hukum Pemkab Brebes untuk menghadapi penggugat di PTUN Semarang. Namun, hal itu semata-mata karena kapasitas kejaksaan negeri sebagai jaksa pengacara negara.

"Kejaksaan dapat menerima kuasa khusus dalam hal perdata dan tata usaha negara. Sedangkan dalam kasus korupsi atau money politics, kejaksaan berperan sebagai lembaga yang berwenang mengusut," paparnya.

Soal peran ganda yang dijalankan kejaksaan dalam kasus ini, Manulang berjanji akan bersikap proporsional. Artinya, tidak akan mencampuradukkan masalah perdata dengan pidana. Kalau memang secara hukum pidana proyek itu menyimpang, pihaknya tidak bisa membela Pemkab.

Jadi Perbincangan

Sementara itu, pemanggilan sejumlah mantan anggota Dewan yang dilakukan Polres Brebes berkaitan dengan pengadaan buku, menjadi perbincangan hangat anggota Dewan masa bakti 1999-2004.

"Masalah ini memang banyak dibicarakan teman-teman mantan anggota Dewan. Sedangkan saya tidak merasa gentar," ujar Suroso Bono Gusiek, mantan anggota Fraksi PDI-P.

Dalam masalah tersebut, tidak semua anggota Dewan terlibat, termasuk dirinya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan di Dewan.

Suroso mengakui terpaksa ikut meloloskan proyek karena sudah disetujui mayoritas anggota Dewan. "Saya tidak ikut melakukan deal-deal dalam proyek itu. Saya hanya diminta menyetujui," tandasnya.

Pada bagian lain, Setiawati yang mengaku ikut dipanggil polisi mengatakan, belum memenuhi panggilan karena masih di luar kota. Terhadap masalah ini, mantan anggota Dewan dari FPDI-P itu sebenarnya secara terang-terangan sudah melakukan penolakan pengadaan buku.

Hal itu dibuktikan dari surat penyataan 24 anggota Dewan yang tidak setuju terhadap persetujuan Dewan. Waktu itu, ada sekitar 12 anggota FPDI-P yang menolak, yang lain dari PKB dan PAN.

"Saya punya bukti surat pernyataan penolakan dari 24 anggota Dewan. Nanti akan saya tunjukkan ke polisi," paparnya. (on,wh-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA