logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 September 2004 WACANA
Line

tajuk rencana

Pembebasan Anwar dan Sinar Hukum Malaysia

-- Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dibebaskan setelah mendekam enam tahun dalam penjara atas tuduhan menyodomi Azizan, sopir pribadi keluarganya. Dia keluar tiga tahun lebih cepat daripada seharusnya. Mahkamah Agung Malaysia menerima permohonan kasasinya terhadap kasus sodomi. Enam tahun lalu, dia juga divonis bersalah melakukan korupsi -- tepatnya menyalahgunakan kekuasaan -- dan dihukum enam tahun penjara. Masa hukuman kasus korupsi itu telah selesai dijalani. Meskipun proses banding dan kasasi merupakan mekanisme biasa dalam bidang peradilan, tetap saja banyak orang yang terperangah mendengar keputusan tersebut. Terbukti sudah ucapan PM Abdullah Ahmad Badawi, dia tidak akan ikut campur dalam bidang yudikatif.

-- Rasanya nasib Anwar tidak akan sebaik itu -- walaupun telanjur menjalani hukuman penjara enam tahun -- andaikata Mahathir Mohammad masih berkuasa. Semua tahu, gara-gara PM sebelum Abdullah itulah Anwar dijebloskan dalam penjara. Awalnya Anwar disebut-sebut sebagai bakal pengganti Mahathir. Dia telah dibina sedemikian rupa sehingga diharapkan pergantian kekuasaan bakal berjalan mulus. Apa lacur, pada suatu kongres UMNO, partai dominan dalam koalisi Barisan Nasional yang berkuasa, Anwar entah mengapa mencoba membongkar kebobrokan di lingkungan partai tersebut, sekaligus keburukan dalam pemerintahan. Dia agaknya lupa -- atau bisa jadi memang punya agenda terselubung -- Mahathir berkuasa dengan tangan besi mirip Soeharto ketika berkuasa dahulu.

-- Maka, tanpa ampun Mahathir menyerang balik. Polisi negeri itu tiba-tiba saja punya kasus untuk menawan Anwar. Entah dari mana sumbernya, mantan orang kedua di Malaysia itu dituduh menyalahgunakan kekuasaan, dan pernah menyodomi sopir pribadi keluarganya. Dia langsung dipecat dan dengan pemecatan itu terbuka lebarlah upaya Mahathir mengadili anak asuh yang berubah menjadi musuh tersebut. Setelah menjalani sidang pengadilan yang memancing reaksi dunia, Anwar dinyatakan bersalah atas dua kasus yang dituduhkan. Dia harus menjalani kehidupan di balik terali besi enam tahun dan sembilan tahun secara bersamaan. Upaya-upaya banding dan kasasi yang diajukan semasa Mahathir berkuasa, kandas. Tekanan AS pada Mahathir juga tak membuahkan hasil.

-- Isyarat jelas PM Abdullah untuk tidak ikut campur dalam urusan peradilan pasti akan meningkatkan popularitasnya di dalam negeri sekaligus luar negeri. Datuk Seri Anwar Ibrahim memuji langkah tersebut. Kelihatan sekali Abdullah ingin melepaskan diri dari bayang-bayang pendahulunya dengan sedikit demi sedikit melakukan ''reformasi''. Orang tentu masih ingat ketika dia belum lama ini juga membiarkan hukum menjangkau sejumlah pejabat tinggi pemerintah dan konglomerat yang tersandung kasus korupsi. Padahal, pada masa lalu konglomerat adalah anak emas yang sulit tersentuh hukum. Berkat konglomeratlah, pemerintahan PM Mahathir mampu menghimpun dana besar-besaran untuk melakukan pembangunan sehingga Malaysia menjadi maju secara ekonomi dan infrastruktur.

-- Sekarang, perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di negeri itu pun pasti akan menjalani usahanya lebih tenang karena yakin sistem hukum dan keadilan di Malaysia sedang menuju arah yang benar. Bisa jadi, keputusan atau tekad Abdullah untuk menegakkan hukum dan keadilan merupakan titik balik bagi seluruh proses yang sejak awal telah dipersoalkan oleh Anwar. Saat mengambil alih tongkat kepemimpinan dari Mahathir pada akhir tahun lalu, Abdullah sudah diduga oleh banyak pihak akan mengambil sikap lunak terhadap Anwar. Dan, Mahathir sejauh ini belum pernah memberikan komentar terhadap langkah-langkah yang diambil penggantinya itu. Kecewakah dia melihat perkembangan di luar skenarionya? Bagi veteran pemimpin setara dia, silence is golden adalah yang terbaik.

-- Bagi Anwar, masih ada satu penghalang hukum. Yakni saat mahkamah federal memeriksa permohonannya bagi judicial review atas empat tuduhan korupsi (yang hukuman enam tahunnya telah dia jalani penuh). Jika dikabulkan, berarti dia dibersihkan dari segala urusan hukum sehingga dapat langsung terjun kembali ke dunia politik dan meneruskan agenda reformasinya. UU Malaysia menetapkan, seseorang yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus kriminal tidak dibolehkan memegang jabatan apa pun dalam pemerintahan. Di manakah sebaiknya Anwar berkiprah? Kembali ke UMNO, kemungkinan bakal banyak batu sandungannya. Rasanya lebih tepat jika dia memimpin Front Koalisi Bersatu yang terdiri atas partai-partai Keadilan, PAS, dan DAP.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA