logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 September 2004 NASIONAL
Line

''Hormati Asas Praduga Tak Bersalah''


Zainal Arifin , Honda Hendarto , KP Satrio dan M Iqbal - SM/Anie R

''SEBEGITU burukkah saya, sampai harus disebut tersangka?'' begitu keluhan yang terlontar dari Honda Hendarto, salah seorang anggota DPRD 1999-2004. Dia semakin terkejut setelah pada 25 Agustus (saat kasus dugaan korupsi muncul di media massa), menerima puluhan telepon sehari penuh yang rata-rata menanyakan status tersebut baik dari keluarga, kolega maupun konstituen.

Tak hanya itu, beberapa warga sekitar sempat datang ke rumah menanyakan kebenaran kabar yang mereka terima. Mereka menyatakan terkejut saat membaca di media massa yang menyebut anggota DPRD itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2003 pada Pos Belanja Lain-lain Rp 9,8 miliar.

Akan tetapi, itu tak berlangsung lama. Meski mengaku kaget, anggota dari Fraksi PDI-P itu berusaha mengesampingkan emosi yang menguasai dirinya. ''Ini sebuah risiko jabatan. Bahkan untuk jabatan ketua RT sekalipun juga ada risikonya, apalagi sebagai anggota DPRD. Dan, saya menyadari betul siapa saya, makanya saya anggap biasa saja,'' paparnya, kemarin.

Namun dia merasa masih beruntung karena para penelepon dan warga sekitar mau memahami posisi dirinya.

''Saya hanya berharap, masyarakat bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Toh kasus itu masih diproses dan belum ada pembuktian.''

Sejak awal menerjuni dunia politik, Ketua Dewan Pimpinan Ranting PDI-P Kelurahan Jebres itu telah menyiapkan diri. ''Harus diakui, dunia politik itu kejam. Yang baik bisa saja dibilang buruk. Begitu pula sebaliknya, yang buruk bisa dibilang baik. Hari ini A, besok bisa menjadi B. Inilah politik, jadi tidak usah kaget.''

Zainal Arifin, anggota FPAN pun mengalami hal serupa. Sejak pagi ponsel miliknya terus berdering menanyakan kabar tersebut. ''Saya juga kerepotan menjawabnya, kok bisa jadi tersangka.''

Selain itu, dia mengaku mendapatkan teguran dari jajaran pengurus partainya. Namun setelah dia berikan penjelasan, lalu mereka bisa memakluminya. ''Alhamdulillah, tidak ada dampak cukup serius yang terjadi pada diri saya.''

Termasuk bisnis batik yang dia kelola pun tidak mengalami gangguan. ''Kan tidak ada hubungannya. Antara politik dan bisnis, itu ranah yang sama sekali berbeda. Jadi, tidak ada pengaruhnya sama sekali.''

Soal membanjirnya telepon, juga dialami KP Satrio Hadinagoro, anggota DPRD 1999-2004. Selain dari keluarga, warga partai dan relasinya juga menanyakan kabar tersebut. ''Saya jawab saja, tulisan itu salah ketik. Semuanya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah kan?''

Anggota lainnya, H Ipmawan Muhammad Iqbal SPer SAg, juga mendapat pertanyaan dari keluarga dan rekan-rekannya. ''Saya katakan, untuk menuju ke sebutan tersangka itu butuh proses, bukan tiba-tiba disebut sebagai tersangka.''

Dia meminta warga Solo bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah, bahkan bila masalah itu sampai ke pengadilan sekalipun. ''Proses hukum di Indonesia ini kan cukup panjang. Meski pada tingkat pengadilan sudah divonis, keputusan itu belum berlaku tetap. Kami masih bisa naik banding, kok.''

Dia bisa menghormati keberatan ke-28 anggota DPRD (termasuk dia) yang kemudian melaporkan Suara Merdeka tentang pencemaran nama baik ke Polwil Surakarta. Sebab, harian ini berdasarkan keterangan dari Polwil Surakarta menyebut mereka sebagai tersangka, padahal dalam panggilan polisi status anggota Dewan 1999-2004 itu masih sebagai saksi. Dia mengatakan, semua pihak perlu menyadari posisi masing-masing. Namun dia berharap, semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan. ''Biar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Saya pun jadi tahu bagaimana rasanya diperiksa polisi."

Prestasi

Pada bagian lain, Honda meminta anggota masyarakat tidak memandang anggota DPRD sebagai penguras harta rakyat seperti yang sudah terstigma saat ini. Sebab, anggaran yang dipermasalahkan tersebut merupakan komponen tunjangan yang dibenarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia juga meminta anggota masyarakat bisa bersikap objektif karena selama lima tahun menjabat sudah menghasilkan karya nyata bagi masyarakat, seperti pembangunan Pasar Gede yang terbakar pada 30 April 2000, pembangunan kembali Balai Kota yang dibakar massa menyusul kekalahan Megawati Soekarnoputri dalam pemilihan presiden dalam Sidang Umum MPR 1999 (yang menelan biaya lebih dari Rp 34 miliar), rehabilitasi lampu penerangan jalan umum (menelan biaya Rp 22,5 miliar).

''Bagaimanapun, kami termasuk pengambil keputusan atas proyek-proyek pembangunan itu selain dari eksekutif. Hasilnya kan juga bisa dinikmati semua warga Solo karena proyek itu semua memang untuk publik.''

Tak hanya itu, lanjut dia, DPRD periode tersebut telah mengalokasikan dana block grant 2000-2004. Dana tersebut merupakan realisasi atas usulan pembangunan yang disampaikan warga. ''Kami juga dapat menciptakan era keterlibatan warga dengan adanya Forum Masyarakat Surakarta (Forasta) yang berkembang menjadi Musyawarah Kelurahan (Muskel), Musyawarah Kecamatan (muscam), dan Musyawarah Kota Membangun (Muskotbang). Dan, model pembangunan partisipatif inilah yang kemudian membuat daerah lain ingin meniru keberhasilan Solo.''

Selama lima tahun, ujar dia, anggota DPRD juga telah menghasilkan 49 perda, 119 keputusan, dan membentuk 74 panitia khusus (pansus). (Anie R Rosyidah-33j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA