logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 September 2004 MURIA
Line

Empat Mobil Dinas DPRD Didhem

JEPARA- Semua kendaraan dinas DPRD Kabupaten Jepara periode 1999-2004 sudah ditarik oleh Sekretariat Dewan. Namun, khusus untuk empat mobil dinas pimpinan Dewan yang sudah masuk daftar akan dilelang, langsung didhem pemakainya.

"Semua kendaraan dinas sudah kami tarik lebih awal. Berdasarkan PP Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, ada toleransi satu bulan setelah masa jabatan berakhir," ungkap Drs Mas'ud MM, Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara, Jumat kemarin.

Masa tugas DPRD lama berakhir pada 13 Agustus lalu bersamaan dengan pengambilan sumpah 45 anggota DPRD periode 2004-2009. Dengan demikian, ujar Mas'ud, para pemakai masih ada waktu memakai hingga 13 September ini.

Kendaraan yang sudah ditarik adalah Toyota Kijang (2002) K-15-C mobil dinas Ketua DPRD H Masykuri Rosyid. lima Suzuki Futura (akhir 1999) kendaraan dinas ketua Komisi A, B, C, D, dan E, serta enam Suzuki Futura (2000) untuk kendaran dinas enam ketua fraksi.

Sudah Dipakai

Mas'ud mengemukakan, sebagian kendaraan itu sekarang sudah dipakai pimpinan sementera DPRD dan ketua fraksi. Toyota Kijang K-15-C untuk H Ahmad Marzuqi SE (Ketua Sementara DPRD), Suzuki Futura K-435-C dipakai Drs H Ahmad Sholikhin (Wakil Ketua Sementara DPRD).

Para ketua fraksi yang sudah mendapat kendaraan dinas adalah Drs Suntoro (Ketua Fraksi Demokrat Peduli), Masnukhin BA (Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan), Yuli Nugroho SE (Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Drs H Masun Duri (Ketua Fraksi Partai Golkar Amanat), M Jamal Adib Yasir (Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa).

Empat kendaraan dinas pimpinan Dewan yang didhem adalah sedan Toyota Corolla a(1995) K-4-C (Ketua DPRD H Masykuri Rosyid) serta tiga Toyota Kijang KF70 (1997) yang dipakai para wakil ketua Dewan yang terdiri atas Mustopo, H Sholihin Tas'an SE, dan HM Taslam.

Dia mengatakan, keempat bekas mobil dinas pimpinan Dewan yang masuk daftar akan dilelang sudah diajukan penghapusannya dan mendapat persetujuan Bupati Jepara.

Sesuai dengan ketentuan, kendaraan dinas yang sudah berusia lima tahun bisa dilelang. Dan, para pejabat pemakai mendapat prioritas untuk menjadi pembeli. (kar-15j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA