| Sabtu, 04 September 2004 | MURIA |
Jalan Lingkar Selatan Pati Berusaha DiwujudkanPATI - Setelah tertunda hampir delapan tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, kini kembali berupaya untuk bisa mewujudkan pembangunan jalan Lingkar Selatan. Untuk keperluan tersebut dibutuhkan tanah seluas 545,2 hektare, karena jalan lingkar itu direncanakan sepanjang 10-12 km. Sejak awal Agustus lalu, kata Drs Agus Nurdianto MSc MM, Konsultan Teknik Lingkungan jalan lingkar tersebut dari CV Lolom Bulan, pihaknya sudah menyelesaikan pekerjaan analisis dampak lingkungan. Jadi tahapan berikutnya tinggal menyusun amdal, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan. Dari panjang jalan lingkar yang direncanakan, maka untuk keperluan alokasi harus membebaskan tanah milik warga di wilayah Kecamatan Margorejo dan Kecamatan Pati. Khusus Kecamatan Pati, meliputi tujuh desa dengan luas mencapai 282,6 hektare. Ketujuh desa tersebut, adalah Dengkek dengan luas 67,4 hektar, milik 48 orang warga, Widorokandang (12,2 ha) milik delapan orang, Sugiharjo (79 ha), milik 59 orang, Gajahmati (50,2 ha) dengan jumlah pemilik 32 orang, Panjunan (13 ha) milik sembilan orang, dan Mustokoharjo (15,6 ha), milik empat orang. Di Kecamatan Margorejo, meliputi lima desa yang luas seluruhnya mencapai 252,6 hektare. Adapun desa dimaksud, yaitu Margorejo, luas tanah yang harus dibebaskan adalah 111 hektare, milik 62 orang, Langenharjo (55 ha), milik 30 orang, Penambuhan (25,8 ha) dengan jumlah pemilik 44 orang, Ngawen (26,5 ha) pemilik 86 orang. "Sisanya, 34,2 hektare milik 30 orang warga, di Desa Sokokulon," ujarnya. Jembatan Berkaitan hal tersebut, upaya mendengarkan keinginan para pemilik tanah sudah dilakukan oleh jajaran dinas terkait. Pada prinsipnya, untuk melepaskan tanah miliknya, khusus warga lima desa di Kecamatan Margorejo, minta untuk diberikan ganti untung, rata-rata berkisar antara Rp 35.000 s/d Rp 70.000 per meter persegi. Akan tetapi, untuk warga pemilik tanah di tujuh desa Kecamatan Pati, kecuali Desa Panjunan, minta diberlakukan sistem konsolidasi tanah pertanian (KTP). Jika untuk tanah seluas 13 hektare dengan jumlah pemilik sembilan orang di desa itu minta ganti untung, karena hampir semua adalah tanah bengkok. Dengan demikian, dari hasil ganti untung itu bisa digunakan untuk membeli tanah pengganti bengkok yang senilai. Karena itu, jika dari kepentingan warga pemilik tanah sudah tidak ada masalah, maka proses berikutnya adalah menjadi wewenang Pemkab, untuk mengatur pembayaran ganti un-tung. Tahapan berikutnya nanti, tinggal kapan dimulainya pembangunan jalan lingkar yang badan dan bahu jalan lebarnya antara 30-40 meter. Pertimbangan jalan lingkar itu dibangun dari ujung barat, tepat di Desa Sokokulon adalah untuk menghindari lokasi permukiman penduduk. (ad-15r) |