| Sabtu, 04 September 2004 | SEMARANG |
Kamar Khusus Penunggak Pajak di Rutan DemakSUDAH sejak zaman Belanda, di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) ada larangan untuk peredaran uang dan barang terlarang lainnya. Termasuk larangan untuk mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Namun, dalam perkembangan waktu, ternyata di beberapa lapas atau rutan disinyalir uang dan narkoba dapat beredar relatif "aman". Salah satu penyebabnya adalah sikap disiplin pegawainya yang makin teledor. Akibatnya, program tersebut semakin surut dan meluntur. Untuk menegakkan kebijakan itu, Kepala Rutan Demak Ilham Djaya SH MPd membuat peraturan, bahwa setiap napi atau tahanan dilarang menerima, menyimpan, dan mengedarkan uang atau narkoba. Napi yang memegang uang sendiri dikhawatirkan bisa bertindak sesuka hatinya. Misalnya, memalak, bermain judi, bahkan menyuap petugas/pegawai rutan. Akibatnya, pembinaan napi /tahanan tak akan berhasil. Pada bagian lain, Ilham Djaya menyatakan, kita ini belum mampu menyiapkan kebutuhan riil bagi napi. Misalnya, kebutuhan sandang dan pangan. Karena kemampuan Rutan terbatas. Kondisi itu jauh berbeda dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia. Di Negeri Jiran itu, kebutuhan riil para napi dijamin sepenuhnya oleh negara. Mulai dari beli pakaian, sepatu, parfum dan lainnya. Di Rutan Demak misalnya, hanya menjamin kebutuhan makan dan minum. Jika napi /tahanan ingin membeli sepatu dan pakaian, maka bukan menjadi tanggungan negara. Nah, mulai Juli 2004, Rutan Demak menerapkan kebijakan bebas peredaran uang dan barang terlarang lainnya. Sejak itu pula, para napi dan tahanan tidak diperkenankan memegang uang kiriman dari pihak keluarganya. Dalam penerapan kebijakan itu, Rutan Demak menggandeng koperasi Rutan. Mekanismenya cukup sederhana. Para napi yang ingin belanja rokok atau sabun mandi misalnya, maka mereka diminta menuliskan kebutuhan itu pada secarik kertas dan diserahkan ke karyawan koperasi. Selanjutnya, karyawan koperasi itu lalu mengecek saldo kiriman uang dari keluarga napi ke bagian bendahara. Apabila masih ada saldo, maka karyawan koperasi langsung memberikan barang-barang yang dipesan. Bagian bendahara Rutan Demak juga mencatat secara rapi keluar masuknya uang milik napi /tahaan. Pencatatan itu dituliskan dalam buku letter D, semacam buku khusus mencatat pemasukan dan pengeluran uang napi. Dengan kebijakan seperti itu, para napi dan tahanan kini tidak perlu lagi menyimpan uangnya secara sembunyi-sembunyi. Seperti, diselipkan di dalam lipatan celana, di dalam WC/kamar mandi, di dalam sepatu, dan lainnya. Ilham Djaya menambahkan, sebelum diberlakukan ketentuan tersebut, para sanak famili yang ingin mengirimkan uang kepada keluarganya di dalam rutan, dilakukan sembunyi-sembunyi. Alhasil, kerja keras yang dilakukan Kepala Rutan Ilham Djaya SH MPd bersama segenap anak buahnya kini menuai hasil. Bertepatan peringatan HUT Kemerdekaan Ke-59 RI, Rutan Demak memperoleh penghargaan tingkat nasional, berupa sertifikat dari Menteri Kehakiman dan HAM RI Prof Dr Yusril Ihza Mahendra di Jakarta. Penunggak Pajak Sertifikat nasional itu menyebutkan, rutan kelas IIB Demak bebas dari peredaran uang. Prestasi yang diraihnya itu, diharapkan dapat dipertahankan terus hingga kondisinya semakin baik. Menteri Kehakiman dan HAM RI Prof Dr Yusril Ihza Mahendra juga memberikan hadiah lain, berupa kata-kata mutiara pada Rutan Demak. Yaitu, "Orang tidak baik yang hidup dalam sistem yang baik, akan berubah menjadi orang yang baik. Sebaliknya, orang baik yang hidup dalam sistem buruk akan berubah menjadi orang yang tidak baik". Saat ini, Rutan Demak dihuni sebanyak 101 napi dan tahanan dengan kasus berbeda. Untuk mendukung program ke depan, Ilham Djaya kini mengajukan bantuan ke Pemkab Demak untuk membangun sebuah kamar khusus. Kamar itu akan dipergunakan sebagai kamar penyanderaan bagi penunggak pajak di Kota Wali. Penunggak pajak yang tidak bisa melunasi kewajibannya itu, akan disandera di kamar khusus hingga yang bersangkutan jera dan sanggup memenuhi kewajibannya. Untuk menyiapkan kamar itu, Ilham sudah mempersiapkan lokasi. Namun demikian, pihaknya menjamin penunggak pajak yang disandera itu tidak akan dijadikan satu dengan para napi atau tahanan. Pasalnya, si penunggak pajak itu bukan termasuk napi. Kamar khusus itu dirancang untuk dihuni maksimal lima orang. (Arwan Pursidi- 91b) |