logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 September 2004 SEMARANG
Line

Ditolak, Gagasan Privatisasi PDAM

SEMARANG- Setelah mengajukan peninjauan kembali UU No 7/2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak gagasan privatisasi perusahaan daerah air minum (PDAM).

Penolakan itu dilakukan karena privatisasi dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945 dan semakin mempersulit akses masyarakat miskin atas air bersih. Hamong Santono, aktivis Yayasan Geni Salatiga mengatakan badan usaha milik negara atau milik daerah menjadi target privatisasi, termasuk PDAM Kota Semarang.

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, kata Hamong, merekomendasikan perubahan status PDAM dari perusahaan daerah menjadi persero. Di Jakarta, sejak 31 Agustus 1994, PAM Jaya mulai bekerja sama dengan PT Kekar Plastindo yang bermitra dengan Thames Water Internasional, serta PT PAM Lyonese Jaya. ''Beberapa waktu lalu beberapa pihak juga mulai melontarkan gagasan kerjasama antara PDAM Semarang dengan swasta.''

Dalam wawancara Suara Merdeka dengan Dirut PDAM Kota Semarang, Ir R Agus Sutyoso MSi baru-baru ini juga diusulkan agar PDAM dijadikan persero. Menurut Agus, beban utang PDAM dapat dijadikan modal (equity) jika PDAM berubah menjadi perseroan. Para kreditur, kata dia, dapat menjadi pemilik sehingga cicilan yang dibayarkan PDAM dapat dinikmati kembali oleh perusahaan itu. ''Otoritas perseroan juga lebih besar sehingga upaya penyehatan dan efisiensi perusahaan dapat dilakukan lebih cepat,'' ungkapnya.

Aspek Hukum

Namun jika ditinjau dari aspek hukum vertikal dan horisontal, gagasan privatisasi PDAM dianggap tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Hotmauli Sidabalok SH MHum, pengajar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata mengatakan secara vertikal privatisasi bertentangan dengan UUD 1945. Secara horizontal, privatisasi juga melanggar UUPMA No 1/1967 jo UU No 11/1970 tentang Pengelolaan Modal Asing.

Namun menurut Hotmauli, pemerintah mengingkari sumber hukum paling tinggi, yaitu UUD 1945 dengan mengeluarkan PP No 20/1994 dan Kepres No 96/2000 yang memberikan keleluasaan penguasaan asing untuk air minum maksimal 95%. (nik-89)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA