| Sabtu, 04 September 2004 | SEMARANG |
Sri Mariatiningsih Dijerat Pidana UmumSEMARANG- Penyidik Polwiltabes kini tinggal menunggu hasil penelitian tim Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Semarang untuk menentukan sikap lebih lanjut dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu milik anggota DPRD Kota Semarang, Sri Mariatiningsih. Diperkirakan, hasil pengujian oleh tim Labfor sudah dapat diketahui pekan depan. Jika ijazah tersebut terbukti palsu, penyidik memastikan akan mengenakan status tersangka terhadap yang bersangkutan. ''Ijazah yang diduga palsu itu sekarang masih diteliti dan akan dicocokkan dengan ijazah lain yang asli sebagai pembanding. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diketahui hasilnya,'' ungkap Kepala Unit Harta Benda (Harda) Polwiltabes AKP Gede Widiana yang menangani kasus itu, Jumat (3/9). Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dilakukan. Mereka antara lain kepala sekolah SMA Bethesda yang mengeluarkan ijazah dan saksi ahli dari KPU. Namun penyidik kesulitan memintai keterangan empat teman sekolah Maria yang disebut wanita itu mengetahui keaslian ijazahnya. Pidana Hukum Proses hukum terhadap Sri Mariatiningsih, anggota DPRD Kota Semarang yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalegan, tidak lagi dijerat pidana politik tetapi dialihkan ke pidana umum. Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota, Sugiono SH menuturkan, pemindahan proses hukum itu karena keberadaan Panwas akan berakhir pada Oktober 2004, setelah pilpres putaran kedua selesai. Sementara, proses hukum yang dilakukan Polwiltabes Semarang terhadap Sri Mariatiningsih, membutuhkan waktu cukup lama. Terlebih yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota Dewan masa bakti 2004-2009. ''Makanya upaya hukum untuk mengusut dugaan ijazah palsu tidak lagi dikaitkan dengan pidana politik." (G3,H1,G17-73) |