| Sabtu, 04 September 2004 | SEMARANG |
Besar, Peluang Sriyono Jadi Ketua DPRD
SEMARANG- Upaya FPDI-P DPRD Kota Semarang untuk mengegolkan H Sriyono SSos sebagai ketua Dewan tinggal selangkah lagi. Pasalnya, pencalonan itu mendapat dukungan suara dari FAN dan fraksi gabungan PKB-PPP. Ketua FPDI-P Santoso Hutomo mengakui, sudah ada kesepakatan antara fraksinya dan FAN serta fraksi gabungan untuk ikut mendukung pencalonan Sriyono. Kesepatakan tersebut diperoleh setelah ada beberapa pembicaraan dengan kedua fraksi yang masing-masing memiliki enam suara. Fraksi Amanat Nasional (FAN) memiliki enam anggota dan fraksi gabungan enam anggota. Dengan demikian, kekuatan suara sementara yang akan mendukung Sriyono berjumlah 24 karena FPDI-P memiliki 12 anggota. Dihubungi secara terpisah, Ketua FAN DPRD Kota Semarang H Djunaedi SH membenarkan, fraksinya telah melakukan pembicaraan untuk memberikan dukungan suaran kepada Sriyono. Hal itu diputuskan setelah ada kesepakatan politik bersama antara FAN dan FPDI-P. Sementara itu, kata anggota FPDI-P yang keberatan disebutkan namanya, fraksinya memberikan kompensasi berupa jabatan ketua komisi kepada kedua fraksi itu untuk memberikan dukungan kepada Sriyono. ''Namun sebenarnya bukan kompensasi buta, karena untuk pemerataan posisi dan tanggung jawab serta menyesuaikan potensi anggota Dewan." Kompensasi yang telah dibicarakan bersama, lanjut dia, adalah jabatan ketua Komisi A akan diserahkan kepada H Djunaedi SH dari FAN dan untuk ketua Komisi B ke Drs H Fathur Rahman dari fraksi gabungan. Golkar Menyusul Penguatan dukungan kepada Sriyono mendapat respons dari FPG. Ketua FPG Djoko Poernomo mengatakan, fraksinya masih menggalang dukungan untuk pencalonan Bambang Raya Saputra sebagai ketua Dewan. Dia berpendapat, dukungan suara tidak bisa hanya dibangun dengan kesepakatan antarfraksi. Sebab, pemilihan ketua Dewan mendatang dilakukan secara langsung. Dia menekankan, itu bukan berarti fraksinya tidak akan melobi fraksi lain untuk meloloskan calonnya. ''Kami berpikir akan menyerahkan posisi jabatan ketua komisi kepada fraksi lain." (H1,G17-64j) |