| Sabtu, 04 September 2004 | SEMARANG |
''Tak Ada Tunjangan Anggota Dewan''SEMARANG-Adanya alokasi tunjangan jabatan untuk semua anggota DPRD Kota Semarang, ternyata tidak diakui kalangan Dewan. Mantan ketua Komisi C, Drs Fathur Rahman menyatakan, yang diperoleh semua anggota Dewan merupakan tunjangan anggota komisi. ''Setahu saya, anggota Dewan tidak dapat dana tunjangan jabatan. Yang dapat tunjangan jabatan hanya ketua Dewan dan kedua wakilnya,'' ujarnya di sela-sela pisah sambut DPRD Kota Semarang di gedung Moch Iksan, kemarin. Menurut dia, tunjangan yang diperoleh semua anggota Dewan, yakni tunjangan komisi. Karena selain ketua Dewan, diharuskan masuk sebagai anggota komisi. Besaran tunjangan yang diperoleh anggota Rp 91.350 per bulan. Adapun ketua komisi Rp 228.375/bulan, wakil ketua Rp 152,250/bulan, dan sekretaris Rp 121.800/bulan. ''Itu tunjangan yang saya terima ketika menjadi ketua Komisi C, tidak ada tunjangan anggota,'' ujarnya. Sementara itu, Direktur Pattiro, Susana Dewi R mengemukakan, pernyataan anggota Dewan kalau 42 anggota (selain ketua Dewan) tidak mendapat tunjangan sangat tidak benar. Kepada wartawan, dia menunjukkan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) setelah perubahan APBD 2004. Pada uraian pemakaian anggaran dengan kode rekening 2.1.01.1.1.01.03, tercatat 42 anggota mendapat tunjangan jabatan Rp 2,1 juta/bulan. ''Karena itu silakan masyarakat dan anggota Dewan melihat langsung DASK. Pos dana tunjangan jabatan anggota Dewan ada atau tidak,'' ungkapnya. Susana melanjutkan, selain mendapatkan tunjangan jabatan dan komisi, anggota Dewan juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan khusus, uang representasi, uang kepanitiaan, uang paket, biaya perawatan kesehatan, dan sebagainya. Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPK Sejahtera) Achmadi AMd mengakui dirinya baru menerima gaji pertama sebagai anggota Dewan Rp 5,1 juta. Uang yang dia terima itu terdapat dalam dua amplop, terdiri atas uang sejumlah tunjangan dan perbaikan penghasilan keluarga. ''Saya tidak hafal betul soal perinciannya, tetapi memang ada nominal uang Rp 2,1 juta. Slip gaji saya di rumah, sedangkan sekarang saya di kantor PKS,'' ujarnya. Dia mengemukakan, sebelum menerima gaji itu, fraksinya telah meminta penjelasan semua perincian anggaran yang bakal diterimanya kepada bagian keuangan Sekwan. Dari konfirmasi itu diperoleh keterangan, semua perincian gaji memiliki dasar hukum. Artinya, hal itu sesuai dengan perundangan yang berlaku. Namun kalau nanti ditemukan kejanggalan, pihaknya bersedia mengembalikan uang tersebut. ''Kami sudah menolak pos anggaran yang kurang jelas dasar hukumnya, seperti bantuan operasional kegiatan khusus Dewan.'' Koordinasi Sementara itu, berkait dengan kasus dugaan dobel anggaran APBD 2003, Kapolwiltabes Kombes Badrodin Haiti menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Setwan DPRD Kota untuk mendapatkan data-data yang diperlukan. Selain dari Setwan, bahan penyelidikan juga bisa diperoleh dengan meminta keterangan dari anggota Dewan atau mantan anggota Dewan yang diperkirakan mengetahui permasalahan tersebut. Kanit Harda Polwiltabes AKP Gede Widiana mengungkapkan, bahan-bahan laporan dari Pattiro akan dicek silang dengan data dari instansi terkait. Saat bertemu dengannya kemarin, Direktur Pattiro, Susana Dewi R antara lain menyebutkan Setwan, panitia anggaran, DPKD, dan Bawasda. ''Kami akan cek apakah data-data yang diberikan Pattiro itu benar atau tidak. Jika memang benar, kami akan meneruskan penyelidikan dan mengumpulkan bukti tambahan yang lain,'' terang Gede. (H1,G17,G3- 64i) |