| Sabtu, 04 September 2004 | SEMARANG |
Disepakati, Pembentukan Empat Komisi DPRD KotaBALAI KOTA- Tim Teknis Pembentukan Tata Tertib DPRD Kota Semarang menyetujui pembentukan empat komisi. Persetujuan itu dicapai secara aklamasi dalam rapat lanjutan tim teknis pembentukan tata tertib DPRD di Ruang Serbaguna DPRD Kota, Jumat (3/9). Ketua tim, H Sriyono SSos, Jumat (3/9) mengemukakan, kesepakatan itu mendasarkan PP Nomor 25/2004. Keempat komisi itu terbagi dalam komisi A, B, C, dan D. ''Jumlah ini berbeda dari keanggotaan Dewan periode sebelumnya yang lima komisi. Jadi waktu itu ada Komisi E,'' kata Ketua Sementara DPRD Kota itu seusai rapat. Sriyono mengungkapkan, Komisi A mengurusi pemerintahan dan hukum. Fungsi ini sama dengan fungsi-fungsi Komisi A sebelumnya. Kemudian, Komisi B membidangi masalah perekonomian dan anggaran. Hal ini berbeda karena masalah anggaran sebelumnya dibidangi Komisi C. Sementara itu, Komisi C yang sebelumnya mengurusi masalah keuangan dan anggaran, pada periode kali ini membidangi masalah pembangunan. ''Sebelumnya masalah pembangunan ditangani Komisi D,'' ujar dia. Komisi D, lanjutnya, sekarang membidangi masalah kesejahteraan rakyat yang sebelumnya ditangani Komisi E. Sementara itu, anggota Tim Teknis Pembentukan Tata Tertib DPRD H Bambang Raya Saputra MBA mengemukakan, hingga saat ini tim teknis baru membahas alat kelengkapan DPRD. ''Itu pun baru sampai alat kelengkapan komisi, belum menyinggung masalah badan kehormatan,'' ucapnya. Tim Teknis mempunyai target waktu menyelesaikan rancangan tata tertib hingga 14 September mendatang. ''Bahkan, kami akan berusaha menyelesaikan sebelum 14 September agar secepatnya menyelesaikan agenda berikutnya termasuk pemilihan pimpinan Dewan,'' papar anggota Dewan dari Fraksi Golkar itu. Badan Kehormatan Sementara itu, mengenai keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang yang nanti akan dibentuk sebagai alat kelengkapan DPRD harus mencerminkan pruralitas, heterogenitas penduduk, dan luas wilayah di Kota Semarang. Terutama untuk keanggotaan dari luar DPRD. Pendapat itu disampaikan anggota KPU Kota Semarang, Nurul Akhmad SH MH, kemarin. ''Apalagi mengingat permasalahan yang begitu kompleks di Kota ATLAS ini sehingga lebih baik keanggotaan Badan Kehormatan nantinya berjumlah tujuh orang,'' usul dia. Dia mengaku senang kepada para anggota Dewan yang sudah terbentuk melalui pemilu anggota legislatif yang lancar dengan KPU sebagai penyelenggaranya. Sekarang, mereka mulai melakukan pekerjaannya sebagai wakil rakyat. Dia mengemukakan, pembentukan Badan Kehormatan itu merupakan salah satu tugas yang amat penting bagi anggota Dewan tersebut. ''Baru kali pertama di DPRD dibuat alat kelengkapan seperti itu,'' katanya. Dia mengusulkan, keanggotaan Badan Kehormatan dari luar DPRD (anggota masyarakat) bisa mencerminkan segenap lapisan masyarakat. Nurul mencontohkan, anggota Badan Kehormatan itu dapat berasal dari kalangan akademisi, LSM, tokoh masyarakat, dan kalangan media. ''Saya kira keempat unsur itu sudah mewakili heterogenitas masyarakat Semarang,'' ujar dia. Dia mengungkapkan, proses perekrutan anggota Badan Kehormatan DPRD dari unsur masyarakat harus terbuka dan transparan. Modelnya, DPRD membuka lamaran sehingga masyarakat bebas mengajukan lamaran. Kemudian DPRD membentuk panitia dan melakukan fit and proper test kepada para pendaftar calon anggota Badan Kehormatan. Ketua Sementara DPRD Kota Semarang H Sriyono SSos mengemukakan, soal perekrutan anggota Badan Kehormatan sesuai dengan pasal 39 ayat (5) PP Nomor 25/2004. Untuk calon dari anggota Badan Kehormatan berdasarkan usul dari masing-masing fraksi dan unsur luar DPRD. ''Mereka dipilih setelah ada penelitian dan uji kemampuan terhadap para calon oleh suatu panitia.'' Pembahasan alat kelengkapan Badan Kehormatan itu belum dilakukan secara detail oleh Tim Teknis Tata Tertib DPRD. Hingga Jumat (3/9), tim itu masih membahas alat kelengkapan DPRD berupa komisi. Khusus tentang anggota Badan Kehormatan dari luar DPRD, Sriyono berpendapat, para calon dapat berasal dari kalangan akademisi, partai politik, tokoh masyarakat, dan pensiunan. ''Termasuk dari kalangan wartawan pun bisa mencalonkan,'' ujarnya. Anggota Panwas Pemilu Kota Semarang Ir Sriyanto Saputro MM menyambut baik adanya Badan Kehormatan DPRD tersebut. Paling tidak, dengan keberadaan badan itu kinerja Dewan dapat makin dikontrol. ''Saya yakin banyak anggota masyarakat yang berminat menjadi anggota badan kehormatan itu,'' ungkap dia. (G17,H1-64j) |