logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 September 2004 SEMARANG
Line

Bapedalda Akan Tempuh Jalur Hukum Kasus Marina

  • Tetap Lakukan Pengurukan

SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Bapedalda), berniat menyelesaikan persoalan reklamasi Pantai Marina ke jalur hukum.

Kepala Bapedalda Kota Semarang Drs H Widi Widodo MM, Jumat (3/9) kepada Suara Merdeka menyatakan, Bapedalda menginginkan masalah itu dibawa ke pengadilan. ''Prosedur itu sedang kami pelajari. Mudah-mudahan segera ditemukan langkah yang efektif,'' kata dia saat ditemui di kantor Bapedalda Kota, Jalan Tapak Tugurejo Semarang.

Kalau merujuk ke kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat Minahasa Sulawesi, persoalan lingkungan itu ditangani oleh Markas Besar Polri (Mabes Polri). ''Demikian pula, kerusakan lingkungan pantai di Semarang dapat ditangani Polda Jateng atau Polwiltabes Semarang sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Jadi dapat saja kami mengikuti jalur penanganan kasus Buyat,'' tuturnya.

Namun, sampai kapan masalah ini akan dilimpahkan ke jalur hukum, Bapedalda belum bisa menentukan. Sebab di lapangan sendiri kondisinya berubah-ubah. Menurut informasi, kadang PT IPU melakukan reklamasi pada malam hari, namun setelah dicek ke lokasi oleh Satpol PP, tidak ditemukan aktivitas tersebut.

Dikatakan, kebijakan wali kota sudah jelas, reklamasi itu dihentikan, dengan pengamanan oleh Satpol PP. Namun ada kenekatan dari PT IPU. ''Kami tidak mengatakan PT IPU mencuri-curi waktu, tetapi sikap ketaatan tidak ada, justru kenekatan yang muncul,'' kata dia dengan mempertanyakan komitmen perusahaan itu terhadap lingkungan.

Menurut dia, surat keputusan wali kota yang melarang kelanjutan reklamasi sudah jelas. ''Kalau larangan sudah ada, kemudian dilanggar, njur piye?. Jalur hukum salah satu upayanya,'' kata dia setengah bertanya.

Dia menyatakan, PT IPU tidak bisa berdalih reklamasi itu merupakan upaya rehabilitas lahan yang terkena abrasi. Sebab, daratan yang terkena abrasi (termakan pantai), statusnya menjadi hilang.

Perusahaan itu tidak bisa kemudian menguruk lagi lahan yang hilang itu. Langkah yang diperbolehkan, mengamankan lahan yang belum hilang. ''Bukan menguruk laut,'' ucap dia sembari menambahkan aturan seperti itu diatur oleh Badan Pertanahan Nasional.

Aturan itu sudah logis. Demikian pula sebuah sungai yang alirannya ''menggak-menggok'', sehingga salah satu sisi daratan hilang. Maka lahan yang terkepras oleh aliran sungai itu menjadi hilang. Langkah yang harus dilakukan, mengamankan daratan yang belum hilang itu. Terkait masalah peruntukan di kawasan pantai, menurut Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Depkimpraswil), jarak yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan sejauh 300 meter dari garis pantai.

Didukung Dewan

Sementara itu, Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kota Semarang Ari Purbono mendukung upaya Bapedalda Kota Semarang menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus reklamasi Pantai Marina.

Dia menyatakan, pelanggaran perusahaan itu sudah jelas, yakni melanggar surat keputusan wali kota yang melarang aktivitas reklamasi, Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan adanya aduan masyarakat yang dirugikan. ''Atas pelanggaran itu PT IPU patut diduga bisa dipidanakan.''

Dikatakan, perusahaan itu kembali melakukan pengurukan pantai pada malam hari. Kamis (2/9) malam lalu, aktivitas pengurukan itu kembali dilakukan perusahaan tersebut. Perusahaan itu kucing-kucingan dalam melakukan pengurukan. ''Sistemnya colongan. Durasi pengurukan setiap truk antara 15 menit dan 30 menit,'' tuturnya.

Selepas isya, alat berat seperti buldozer datang ke lokasi. Sejak pukul 19.00, setelah dipantau sampai pukul 23.00, lebih kurang 50 truk menguruk kawasan pantai. Atas kenyataan itu, FKS mempertanyakan kesungguhan Wali Kota Semarang atas penanganan reklamasi. ''Wali Kota cenderung kooperatif dengan PT IPU. Sikap ini patut dipertanyakan,'' tuturnya.

Berbeda dengan sikap FKS, anggota Fraksi Golkar H Bambang Raya Saputra MBA mempunyai pendapat lain. Salah satu calon Ketua DPRD Kota Semarang itu menyatakan, reklamasi tidak bisa dikatakan sebagai satu-satunya penyebab rob.

Menurut dia, rob di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas lantaran sebelumnya ada pengerukan di kawasan pelabuhan itu. (G17,H1-64r)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA