| Sabtu, 04 September 2004 | KEDU & DIY |
Dilarang Gereja, Pdt Eko Samodra Mencabut Berkas PencaleganPURWOREJO- Pendeta (pdt) Eko Samodra STh menyempatkan ke KPU Purworejo, Kamis (2/9) siang, kemarin. Kedatangannya ke KPU untuk meminta berkas pencalegan dia sehubungan adanya desakan dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan KHA Dahlan. Ketika ditemui di sela-sela kunjungannya itu dia mengakui ikut pencalegan dalam Pemilu 5 April lalu. Waktu itu, kata dia, belum ada larangan seorang pendeta menjadi caleg. Namun, Rakernas Sinode di Surabaya memutuskan tidak memperbolehkan seorang pendeta memiliki pekerjaan lain sebagai anggota legislatif. ''Badan Pekerja Majelis Sinode memutuskan bahwa pendeta tidak boleh nyambi,'' katanya. Sejak itu dia membuat surat pernyataan tidak bersedia menjadi calon legislatif dari PDI-P. Surat tersebut dikirim ke DPC PDI-P pada 12 Juli dan tembusannya sampai KPU pada 17 Juli. Yang membuat dia heran sampai saat ini belum ada jawaban atas pengunduran dirinya itu. ''Saya mengundurkan diri itu karena didesak dari gereja. Bukan karena tekanan dari siapa pun atau untuk menguntungkan orang tertentu,'' tegasnya. Masalah Intern Ketua KPU, Drs Muslikhin Madiani, ketika menerima Pendeta Eko Samodra menjelaskan pencabutan berkas merupakan masalah intern partai. Maka prosedurnya DPC mengusulkan pencabutan dan KPU akan menyetujui. Asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan dari caleg yang bersangkutan. Berkaitan dengan keinginan Eko Samodra, ketua KPU menyatakan akan bekerja sesuai mekanisme tersebut. Karena itu, dia akan menunggu surat resmi dari DPC PDI-P. ''Sekarang saya belum berani menyerahkan berkas karena dari DPC PDI-P belum memberikan izin pencabutan. Prinsipnya saya tidak keberatan, tetapi mekanisme formal harus tetap jalan,'' kata Muslikhin. Ketua DPC PDI-P, Setyarso Widodo, ketika diminta tanggapannya soal itu menyatakan belum melakukan rapat. Dia malah bertanya kenapa baru sekarang diurus. ''Itu sebenarnya tidak prinsip. Mundur dan tidak kan tidak masalah,'' katanya. Pendeta Eko Samodra menegaskan, kalau dalam waktu satu minggu belum ada jawaban, dia menyataan akan mendesak KPU agar menyerahkan berkas pencalegan dia. (yon-20r) |