| Sabtu, 04 September 2004 | EKONOMI |
Mendesak, Pembentukan Biro KreditBANDUNG- Pembentukan biro kredit pada perbankan nasional sudah mendesak dilakukan. Tujuan utamanya adalah untuk mengantisipasi risiko kredit yang diperkirakan makin meningkat pada masa mendatang. ''Lembaga tersebut memiliki data mengenai debitor. Termasuk, misalnya, kepatuhan membayar rekening listrik, telepon, dan air,'' tutur Arry Basuseno PhD, Group Head Risk Management Bank Mandiri, pada annual media gathering yang diikuti sekitar 30 wartawan media cetak dan elektronik, di Hotel Sheraton Jalan Juanda Bandung, kemarin. Dari data yang lengkap tentang debitor, lanjut dia, akan segera diketahui apakah mereka berisiko atau tidak. Contohnya kalau menunggak rekening beberapa bulan maka pihak bank bisa cepat turun tangan berdasarkan gejala tersebut. Menurut dia, persoalan manajemen risiko baru sekitar tiga tahun terakhir oleh kalangan perbankan nasional, sehingga tidak mengherankan jika sebelum itu banyak dijumpai kredit bermasalah. BI baru mengadopsi Basel Accord yang keluar Juli 1988 pada Mei 1993 melalui ketentuan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) 8%. ''Peraturan mengenai CAR itu sebenarnya juga perlu dipertanyakan karena risiko antarbank berbeda sehingga CAR-nya juga tak bisa disamakan,'' jelasnya. Tiga Patokan Kini kita mulai mengadopsi Basel II yang cakupannya lebih luas dibandingkan dengan Basel Accord atau Basel I. Jika Basel I hanya punya satu patokan atau ukuran, yakni rasio kecukupan modal, maka Basel II memiliki tiga patokan. Tiga patokan tersebut adalah risiko internal, supervisory review, dan disiplin pasar atau transparansi. ''Di samping itu, jika pada Basel I hanya ada satu ukuran untuk seluruh bank, maka Basel II memiliki beberapa pendekatan yang disesuaikan dengan keadaan bank dan bersifat lebih luwes,'' tambahnya. Ia menyatakan kita terlambat menerapkan Basel II antara lain karena di Indonesia terdapat banyak bank kecil, banyak yang belum menguasai manajemen risiko, data sangat kurang, dan mentalitas belum memadai. Sementara itu Alexander FH Roemokoy, Group Head Credit Recovery Bank Mandiri mengatakan kredit bermasalah atau non performing loans (NPL) yang tak segera diselesaikan akan menggerogoti modal bank. ''Sebab, jika terlampau lama maka bank bersangkutan harus menyisihkan sebagian kecil modalnya untuk pencadangan atau provisi.'' Sehubungan dengan itu perlu dilakukan restrukturisasi kredit untuk mengurangi kerugian yang diderita oleh bank bersangkutan. Restrukturisasi kredit dapat dilakukan antara lain lewat penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga dan denda kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambilalihan aset debitor. dan konversi kredit menjadi penyertaan modal pada perusahaan debitor. Write off atau penghapusbukuan, kata dia, dapat ditempuh jika debitor sudah tak memiliki potensi dan kredit tersebut ternyata memberatkan bank. Tetapi tidak berarti kredit itu diputihkan atau dipusokan. (B6-82) |