| Jumat, 03 September 2004 | SALA |
Tuduh Bakul Punya Tuyul Dihukum 1,5 BulanWONOGIRI-- Mike Charlota Casela (47), warga Desa Eromoko Kulon, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, Kamis (2/9) dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 1.000. Dia dinyatakan bersalah melakukan penghinaan dengan menuduh Poniyem (45) memiliki tuyul. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri yang diketuai Sudiatno SH, didampingi hakim anggota Itong Isnaeni SH dan Yudianto Hadilaksono SH. Terhukum dinyatakan bersalah mencemarkan nama baik, sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Jaksa Ade Rina SH sebelumnya menuntut hukuman penjara tiga bulan. Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, terhukum pada Minggu 16 Mei 2004 pukul 09.30 telah menuduh Poniyem yang kesehariannya sebagai bakul hasil bumi di Pasar Eromoko, memiliki tuyul. Namun tuduhan itu dibantah Poniyem. Dia bahkan menilai hal itu sebagai pencemaran nama baik. Sidang sebelumnya mendengarkan keterangan saksi korban Poniyem, Suhandi, Boimin dan Sartono. Para saksi pun membantah Poniyem mempunyai tuyul. Tuduhan Mike tersebut dilakukan setelah Yulia (18), anaknya, kesurupan. Saat meracau si anak menyatakan telah menangkap tuyul. Kasus kesurupan itu berkembang menjadi tuduhan kepada Poniyem, yang disebut mempunyai tuyul. Tuduhan itu pun dibantah Poniyem. ''Saya dituduh punya tuyul. Ini kan sangat menyakitkan,'' ujar Poniyem lugas. Dia menuturkan, sejak dituduh mempunyai tuyul, omzet penjualannya menurun. Yang lebih menyakitkan, dia pun mengaku pernah diperas seseorang dalam jumlah banyak. Namun karena tak punya uang sebanyak yang diminta, akhirnya kasus ini lalu diadukan ke polisi dan berlanjut ke sidang pengadilan. (P27-49i) |