logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 03 September 2004 SALA
Line

Gugatan KPU dan Tim Dokter Disidangkan

SRAGEN--Merasa nama baiknya dicemarkan ke publik, KPU Sragen bersama tim dokter pemeriksa caleg dan Budi Santosa, caleg DPD PAN, menggugat balik Suharno WD yang juga caleg partai itu.

Gugatan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Susanto SH, di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, kemarin. Suharno WD diwakili kuasa hukumnya, Wibowo Kusumo Winoto SH dan Wawan SH. ''Kami menggugat balik, karena gugatan Suharno berakibat mencemarkan nama baik klien kami,'' tutur Diah Sri Nugraheni SH, dari Kantor Kuasa Hukum Alfa Yuris, Pajang, Solo.

Diah Sri Nugraheni SH dan Suharsono SH bertindak selaku kuasa hukum KPU dan dr Sumaryadi Waskita, ketua tim dokter pemeriksa kesehatan caleg. Gugatan KPU dan tim dokter itu, adalah materiil Rp 500 juta dan imateriil Rp 500 juta.

Gugatan materiil diajukan, karena KPU dan tim dokter harus meninggalkan pekerjaan untuk mencari data pendukung dan sebagainya, sehingga dirugikan secara materiil senilai Rp 500 juta. Sedangkan gugatan imateriil, diajukan karena mereka merasa dipermalukan di hadapan publik.

Minta Maaf

Fadhil Mansyurudin SH, anggota KPU, kepada wartawan mengatakan, jika gugatan itu dikabulkan, uang tersebut akan dibagikan sebagai tali asih untuk KPPS, PPS, dan PPK. ''Kami sepakat membagikan uang kemenangan gugatan balik kepada KPPS, PPS, dan PPK,'' tutur Fadhil Mansyurudin SH.

Sementara itu Budi Santosa, caleg DPD PAN yang juga digugat Suharno WD, melalui kuasa hukumnya M Qomar Rochsid SH dan Bambang Priyono SH menggugat Rp 100 juta dan pemuatan iklan permintaan maaf di media cetak selama lima hari berturut-turut. Jika gugatan itu dikabulkan, kuasa hukum minta agar pengadilan melakukan sita jamin (vonservatoir beslag) terhadap seluruh harta Suharno WD.

Caleg PAN Suharno WD menggugat secara tanggung renteng kepada KPU, tim dokter pemeriksa kesehatan, dan sesama caleg PAN Budi Santosa sebesar Rp 1 miliar. Karena, KPU dianggap melawan hukum dengan cara meloloskan Budi Santosa yang mengidap hepatitis B. (nin-49a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA