| Jumat, 03 September 2004 | SALA |
"Don't Worry Wartawan Solo"GENDENGAN - "Don't worry wartawan Solo semua, polisi tidak bodoh. Mereka sangat paham hukum. Jadi, Anda semua jangan khawatir soal itu." Begitulah pesan Kapolwil Kombes Pol H Abdul Madjid SH MH saat menerima Koalisi Wartawan Surakarta di ruang kerjanya, kemarin. Rombongan wartawan yang mengadakan audisensi, antara lain Ketua PWI YA Sunyoto, Ketua PWI Reformasi Kastoyo Ramelan, Ketua AJI Anjar Fahmiarto, dan Sekretaris PWI Solo Herman Adi Rahman. Mereka sangat mengkhawatirkan maraknya gugatan kepada pers berkaitan dengan ketidakpuasan masyarakat atas pemberitaan media. "Sayangnya banyak di antara mereka yang tidak paham sehingga menggugat pers dengan pasal KUHP. Yang paling marak saat ini pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik," kata Sunyoto. Padahal, lanjut dia, pers termasuk dalam kategori lex spesialist yang semestinya memperoleh perlakuan secara khusus, yakni menggunakan UU Pers yang kini sudah diperbarui, yakni UU Pers No 40/1999. "Penggunaan pasal-pasal KUHP sama artinya pengekangan terhadap pers, yang juga sama dengan penghambatan demokratisasi." Anjar mengungkapkan, kasus gugatan Tommy Winata terhadap Tempo, disusul gugatan Texmaco kepada Kompas, dan kasus terakhir gugatan anggota DPRD Kota Surakarta 1999-2004 kepada Suara Merdeka, semuanya menggunakan KUHP. Kapolwil mengatakan, pihaknya sangat memahami kedudukan pers sebagai suara masyarakat. Khususnya ketika memberikan kontrol sosial terhadap ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. "Pers itu mengemban misi syiar dalam bahasa agama. Jadi kami memahami kegelisahan itu." (an,G11-17i) |