logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 03 September 2004 SALA
Line

Wali Kota Didesak Terbitkan Aturan Penghapusan SBKRI

BALAI KOTA- Beberapa warga yang tergabung dalam Forum 628 Surakarta mendatangi Balai Kota, kemarin. Mereka mendesak Wali Kota H Slamet Suryanto segera menerbitkan payung hukum (peraturan) agar Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) tidak selalu digunakan dalam proses administrasi kependudukan warga keturunan Tionghoa di Solo.

"Kami ingin Wali Kota menerbitkan payung hukum agar warga keturunan tidak perlu mencantumkan SBKRI dalam proses administrasi kependudukan. Selama ini, warga keturunan merasa terbebani dengan keharusan mencantumkan dokumen itu untuk berbagai proses birokrasi, mulai dari akta kelahiran sampai izin usaha," ujar seorang anggota rombongan, Andi Limatau, kemarin.

Namun, sekelompok orang berseragam hitam tersebut siang itu tidak bisa menemui orang nomor satu di Pemkot Surakarta. Mereka hanya bertemu beberapa staf Wali Kota saat membacakan surat pernyataan desakan tersebut.

Andi yang juga warga keturunan mengaku, dalam pembuatan SBKRI, mayoritas warga keturunan merasa terbebani. Sebab pembuatan surat itu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, sesuai dengan ketentuan, WNI keturunan Tionghoa yang lahir setelah 1996 tidak berkewajiban mencantumkan surat keterangan itu. Namun kenyataannya, setiap memperbarui KTP, KK, dan paspor, mereka tetap dimintai SBKRI orang tuanya. Karena itu mereka menilai hal itu hanya mencari-cari alasan atau mempersulit proses pembaruan.

Diskriminatif

Contoh lain yang mereka nilai diskriminatif, yakni pengharusan pencantuman SBKRI bukan hanya dalam proses kependudukan, melainkan juga saat pengajuan izin usaha atau jual beli tanah.

"Itu aneh, sebab tidak ada keharusan untuk itu. Mungkin aparat di bawah belum mengetahui hal itu," imbuhnya.

Seorang staf yang menerima surat pernyataan tersebut menuturkan, Wali Kota juga pernah menerima desakan senada dari Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS). Wali kota pun merespons aspirasi itu. Dia bahkan berjanji akan mengupayakan Kota Solo sebagai pionir penghapusan SBKRI.

Koordinator aksi, Totok Suyamto mengatakan, sesuai dengan Kepres No 56 Tahun 1996, KTP, KK, dan akta kelahiran cukup menjadi bukti kewarganegaraan RI. Hal itu berarti menghapuskan persyaratan SKBRI dalam proses administrasi kependudukan. Namun kenyataannya, aparat di kelurahan dan kecamatan di Solo masih belum berani melaksanakan aturan tersebut. (G18-17i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA