logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 03 September 2004 SALA
Line

"Rp 75 Juta untuk Kampanye"

BEBERAPA anggota DPRD Surakarta kemarin harus bolak-balik ke kantor Sekretariat Dewan (Setwan). Harapan mereka untuk bisa menerima gaji lebih awal, terpaksa harus diundur hingga siang, lantaran penghitungan yang dilakukan staf Setwan dengan mengacu kepada PP 24/2004 belum selesai.

Anggota yang dilantik pada 14 Agustus lalu itu sebelumnya telah diberi kabar bahwa penerimaan gaji September dilakukan mulai tanggal 2. Maka, suasana di kantor Setwan pun kemarin lebih ramai ketimbang biasanya. Namun baru pada pukul 13.30, para wakil rakyat itu bisa mulai mengambil gaji, yang untuk sementara berjumlah Rp 4.016.250.

Sebagai wakil rakyat yang dicalonkan partai politik, ada keharusan bagi mereka untuk memberikan sebagian gajinya kepada parpolnya. Besarnya cukup beragam, bergantung pada kebijakan parpol masing-masing.

"Kalau PDI-P periode sebelumnya, besar setorannya 20 persen dari gaji pokok. Tapi kalau untuk periode ini, mungkin mengalami kenaikan," kata Haryadi Saptono, anggota FPDI-P.

Wakil Ketua DPC PDI-P Surakarta itu menambahkan, jumlah setoran tersebut belum termasuk potongan untuk keperluan fraksi. "Yang 20 persen itu untuk keperluan sekretariat parpol. Itu juga belum termasuk social cost yang bisa setiap saat ada. Tapi itu konsekuensi sebagai orang yang dipilih rakyat," kata dia.

Darsono SE, anggota dari PPP menegaskan, tidak ada ketentuan dari partainya untuk memberikan setoran atas gaji yang diperoleh setiap bulannya.

"Selama ini tidak ada presentase, berapa yang harus saya setorkan. Tapi yang jelas, saya harus ikut menanggung utang Rp 75 juta, yang telah dipergunakan saat kampanye lalu," kata dia.

Sering Tombok

Dia mengaku sering tombok atas gaji yang dia peroleh. Selain ikut membantu kegiatan partai dan kesekretariatan, dia juga harus mengeluarkan dana sosial yang tidak terduga.

Ketua FPAN Abdullah AA menyatakan, anggota DPRD kali ini harus memberikan 40 persen gaji pokoknya untuk membiayai kegiatan partai. "Tapi kami di sini itu bukan mencari penghasilan, kok. Anggota DPRD itu merupakan pengabdian, dan kami harus siap menanggung social cost yang lebih tinggi. Dan untuk biaya hidup, kami memiliki pekerjaan utama yang sudah kami lakukan sebelum menjadi anggota DPRD," kata dia.

Sementara itu PKS pun mengharuskan anggotanya memberikan setoran, sesuai instruksi DPP PKS. Setelah dihitung potongan nonpribadi seperti iuran fraksi atau kelengkapan Dewan lain, serta ditambah penghasilan tambahan nonrutin (meliputi tunjangan dan sisa perjalanan dinas, bantuan sewa rumah dll), partai memberikan persentase yang berbeda sesuai dengan besaran yang diperoleh.

Itu dikaitkan adanya perbedaan penerimaan tunjangan yang diperoleh setiap anggota DPRD. "Untuk penerimaan antara Rp 1,5 juta dan Rp 4,5 juta, dibebani potongan 20 persen. Antara Rp 4,5 juta dan Rp 9 juta dibebani setoran 50 persen. Di atas Rp 9 juta, potongannya 70 persen," kata Haryanto, Plh Ketua DPD PKS Surakarta.

Sementara itu PDS mewajibkan anggota legislatif menyetorkan seluruh gaji pokoknya kepada partai, namun seluruh tunjangan bisa diterima oleh setiap anggota. (Anie R Rosyidah-17a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA