| Jumat, 03 September 2004 | SALA |
Gaji Anggota Dewan Rp 4.016.250
KARANGASEM-Gaji pertama yang diterimakan kepada 40 anggota DPRD Surakarta periode 2004 - 2009, kemarin, besarnya masing-masing Rp 4.016.250. Jumlah tersebut disesuaikan dengan PP 24 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; meliputi tiga komponen, yakni uang representasi Rp 1.575.000 (75% dari gaji Wali Kota Surakarta Rp 2.100.000), uang paket Rp 157.000 (10% dari uang representasi) dan tunjangan jabatan Rp 2.283.756 (145% dari uang representasi). Kabag Keuangan Sekretariat DPRD, Puja Haryanto SH menjelaskan, besar gaji yang diberikan kepada seluruh anggota DPRD dibuat sama, karena hingga kini belum terbentuk alat kelengkapan DPRD, termasuk ketua dan wakil ketua definitif. "Karena semuanya masih bersifat sementara, besar gaji dibuat sama dahulu, sesuai besar yang diterima dalam kapasitas anggota. Kalau sudah ada ketua dan wakil ketua definitif, termasuk alat kelengkapan Dewan seperti komisi, baru akan disesuaikan." Sesuai Pasal 11 PP 24/2004, Ketua DPRD nantinya akan mendapatkan uang representasi sama dengan gaji Wali Kota Rp 2.100.000. Adapun wakil ketua mendapatkan uang representasi sebesar 80% dari gaji Wali Kota. Sejumlah Tunjangan Selain tiga komponen awal yang diperoleh tersebut, anggota DPRD bakal menerima beberapa tunjangan; di antaranya tunjangan alat kelengkapan, tunjangan kesejahteraan dan pengobatan, tunjangan rumah dinas jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan seragam dinas. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan uang jasa pengabdian yang bisa diterima di akhir masa jabatan. Khusus untuk uang pengabdian, besar yang diatur dalam pasal 20 PP 24/2004 paling banyak enam kali besar uang representasi untuk masa jabatan lima tahun. Untuk tunjangan perumahan, anggota DPRD tidak lagi bisa menentukan sendiri. Selain disesuaikan dengan kondisi daerah, besarnya juga harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Sekadar diketahui, setiap anggota DPRD periode sebelumnya pada 2004 memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 3.000.000 /bulan. Namun angka tersebut, dinilai beberapa anggota DPRD baru melebihi asas kepatutan. "Itu melebihi sewa rumah dinas untuk seorang Kepala BUMN di Solo, yang setahunnya tidak lebih dari Rp 25 juta. Itu jelas terlalu berlebihan, dan kami tidak mungkin meneruskan anggaran yang ditetapkan anggota sebelumnya," kata Budi Hartanto ST, anggota dari PKS. Pengambilan gaji pertama tersebut, sempat tertunda beberapa jam. Pengambilan baru dilayani pada pukul 13.30. Itu terjadi karena Setwan masih menyesuaikan besaran yang akan diterima dengan PP 24/2004. "Sebenarnya, kami masih memiliki toleransi sampai tiga bulan untuk menyesuaikan dengan PP itu. Tapi kalau bisa disegerakan, kenapa harus ditunda?" kata Puja.(G13-17a) |