| Jumat, 03 September 2004 | SALA |
Hukum Positif Tak Bisa Intervensi
KENTINGAN-Kasus perebutan tahta Keraton Surakarta tidak bisa diintervensi dengan hukum positif. Akademisi hukum UNS, Moh Jamin SH MH berpendapat, hukum adat Keratonlah yang bisa menyelesaikan perseteruan antardua putra dalem, KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan. Secara lebih riil, penyelesaian perebutan tahta itu bergantung kepada putra-putri Keraton tersebut. "Sepanjang tidak ada gugatan hukum dari salah satu pihak ke pengadilan, maka tidak ada implikasi pada hukum positif. Kalau toh ada gugatan, bukan pidana, tetapi perdata. Pengadilan pun dalam memutuskan berpijak pada bukti-bukti, seperti wasiat yang dibubuhi cap jempol Sinuhun dan hukum adat setempat," jelas Pembantu Dekan I FH itu, kemarin. Menurut dia, kalau tidak ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pihak ke pengadilan, maka pemerintah dan hukum positif tidak bisa mengintervensi persoalan tersebut. Namun kalau dalam perseteruan tersebut muncul dampak-dampak lain, seperti ancaman atau intimidasi, bisa dicakup dengan aspek hukum pidana. Lalu bagaimana dengan implikasi hukum atas surat keputusan tiga Pengageng mengangkat KGPH Tedjowulan sebagi penerus dan pengganti SISKS Paku Buwono XII, yang di baliknya dibubuhi register notaris? Untuk diketahui, pada Surat Keputusan bernomor Kep./01/2004 yang ditandatangani tiga Pengangeng, yakni Pengageng Parentah Keraton Drs GPH Dipokusumo, Pengageng Putra Sentanadalem KGPH Hadiprabowo, dan Pengageng Parentah Kaputren GK Ratu Alit, di baliknya dibubuhi register Notaris Sri Hartini SH. Surat Keputusan itu bertanggal 28 Agustus 2004, sedangkan register notarisnya bernomor 31/W/NOT/VIII/204 juga bertanggal sama. Menurut Jamin, pembubuhan notaris itu hanya sebagai pencatatan adanya peristiwa hukum. Kalau pihak lainnya juga menggunakan notaris, maka tidak ada kaitan legitimasi terhadap persoalan tersebut. "Tentang waktu, siapa yang lebih dulu dinobatkan jadi raja, juga tidak bisa jadi patokan, kalau pihak lainnya tidak merasa terpengaruh. Siapa pun boleh mencatatkan apa pun ke notaris. Yang jelas, pihak luar seperti polisi dan notaris tidak bisa memberikan legitimasi hukum pada proses penobatan," tuturnya. Bagaimana solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan tersebut? Dia mengemukakan, forum bersama dalam internal keluarga Keraton perlu diadakan untuk membicarakan pelenyesaian masalah tersebut. Melalui forum itu, kedua pihak dapat melakukan rembugan-rembugan guna mencapai konsesi yang disepakati kedua kubu. "Jalan terbaiknya, membuat konsesi dengan kesepakatan masing-masing. Jadi, semua berpulang pada kesepakatan internal dalam keluarga keraton tersebut," ujarnya.(D11-17a) |