logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 03 September 2004 PEMILU 2004
Line

Penghitungan Surat Suara Dapat Diajukan

SEMARANG- Proses penghitungan surat suara tingkat KPPS pada pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, 20 September mendatang, dapat dimulai lebih awal. Hal itu berbeda dari penghitungan surat suara pemilu putaran pertama.

''Bila dalam pemilu presiden dan wakil presiden putaran pertama 5 Juli lalu penghitungan suara tingkat KPPS mulai pukul 13.00, maka pada pemilu putaran kedua 20 September penghitungan suara dapat mulai pukul 11.30,'' ungkap anggota KPU Kota Semarang Nurul Akhmad, Kamis (2/9), di kantor KPU Kota Semarang.

Penghitungan surat suara lebih awal itu dapat dilakukan dengan beberapa catatan. Yakni semua pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) sudah menggunakan hak pilihnya. Kemudian, petugas di tempat pemungutan suara (TPS), seperti KPPS, Kesbang Linmas, para saksi, dan pemilih dari TPS lain yang antre sudah menggunakan hak pilihnya.

Menurut pandangannya, ketentuan itu sudah sesuai dengan Keputusan KPU Pusat Nomor 46/2004. ''Hal ini merupakan sesuatu yang baru sehingga perlu disampaikan pada para penyelenggara pemilu dan masyarakat,'' ujarnya.

Sementara itu, menyangkut sejumlah formulir kebutuhan pemilu presiden dan wakil presiden, sebagian besar sudah didistribusikan ke PPS, seperti formulir C6 (formulir undangan pemilih ke TPS), D3 (usulan pemberitahuan saksi), D6 (surat keterangan memilih di tempat lain), dan DA3 (pemberitahuan saksi tingkat PPK). ''Memang sebagian formulir belum didistribusikan, seperti formulir dalam buku 1 seri C,'' imbuh dia.(G17-69j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA