logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 03 September 2004 PANTURA
Line

Dana Tabungan Pihak Ketiga di BM Rp 28,97 Miliar

PEKALONGAN - Munculnya bank-bank syariah di Pekalongan dan sekitarnya akhir-akhir ini ternyata tidak mengganggu posisi Bank Muamalat (BM) Cabang Pekalongan. Pada Agustus lalu posisi dana ketiga yang ditabung di bank tersebut melonjak tajam dibanding dengan akhir Desember 2003.

''Sampai akhir Agustus ini, dana pihak ketiga yang ditabung di BM Pekalongan yang wilayah kerjanya meliputi Tegal, Brebes, Pemalang, Batang, dan Pekalongan mencapai Rp 28,97 miliar. Padahal posisi pada akhir Desember 2003 masih Rp 19,56 miliar,'' kata Pemimpin Cabang Bank Muamalat Pekalongan Armansyah Mirza, kemarin.

Dia menuturkan, besarnya dana pihak ketiga itu menggambarkan bahwa BM mendapat kepercayaan dari masyarakat. Dengan demikian, berbagai produk yang dibuka oleh BM mendapat tanggapan positif.

Yang membuat masyarakat lebih percaya, lanjut dia, karena bank yang dipimpinnya mempunyai jaringan luas di seluruh Indonesia yang terdiri atas 36 cabang, delapan cabang pembantu, dan puluhan kantor kas dan puluhan gerai BM yang beraliansi dengan PT Pos Indonesia dan Perum Pegadaian.

Adapun produk yang ditawarkan BM selama ini, kata dia, antara lain Tabungan Haji Arafah. Tabungan ini cukup menarik bagi masyarakat muslim di Pekalongan dan sekitarnya. Sebab, tabungan itu dapat memberi manfaat untuk mempersiapkan rencana ke Baitullah (Tanah Suci--Red) secara terencana. Besar setoran dapat direncanakan sesuai dengan kemampuan.

Produk berikutnya Deposito Mudharabah. Deposito ini, jelas dia, diberikan dalam jangka waktu 1,3, 6, dan 12 bulan. Deposito ini dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat. Syaratnya pun mudah, minimal Rp 1 juta untuk perorangan ataupun perusahaan.

Deposito lainnya berupa Funlinves. Arman menerangkan, produk ini hampir sama dengan Deposito Mudharabah, tetapi besar uang minimal Rp 2 juta. Dengan mendepositokan uang sebesar itu nasabah akan memperoleh fasilitas asuransi syariah senilai deposito atau maksimal senilai Rp 50 juta.

Selanjutnya, kata Arman, BM juga memproduksi Giro Wadiah. Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan memberikan bonus kepada nasabah. Persyaratan setoran awal Rp 500.000 untuk perorangan, sedangkan untuk perusahaan Rp 1 juta. (A15-14n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA