| Jumat, 03 September 2004 | PANTURA |
Ditangkap, Pencuri Puluhan CantingPEKALONGAN - Setelah lebih kurang sepuluh jam petugas jajaran Polresta Pekalongan mencari Aswan Sholeh (29) warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang diduga sebagai tersangka pencurian puluhan canting batik milik Subhan (32) warga setempat, akhirnya berhasil menangkapnya. Satreskrim Polresta Pekalongan yang dipimpin Iptu Khoirul bersama tiga personel, kemarin menangkap tersangka saat menghitung jumlah canting batik curian yang disimpan di selokan dekat rumahnya. Oleh petugas, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekalongan. Penangkapan tersangka itu, bermula atas adanya laporan dari Subhan (korban) kepada aparat Polresta Pekalongan. Dalam laporannya, korban mengaku sering kehilangan canting batik di rumahnya. Bahkan, korban mengatakan pernah memergoki tersangka sedang mengawasi tempat penyimpanan canting batiknya. Karena korban curiga dengan gerak-gerik Aswan Sholeh, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mendapat laporan tentang adanya tindak pencurian, Satreskrim Polresta Pekalongan kemudian menugaskan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan. Dan didapatkan hasil, pelaku pencurian mengarah pada Aswan Sholeh, apalagi saat itu tersangka sedang mengambil beberapa cating batik hasil curian yang sebelumnya disembunyikan di selokan dekat rumahnya. Dalam pemeriksaan petugas, Aswan Sholeh mengaku mencuri canting batik dari rumah korban. Bahkan setelah diperiksa secara intensif, tersangka menunjukkan sejumlah canting batik yang masih disembunyikan di beberapa tempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 60 canting batik curian. Bertahap Kapolresta Pekalongan AKBP Drs Edy Suyanto didampingi Kasatreskrim AKP Umar Sanusi ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka. Dikatakannya, modus pencurian yang dilakukan tersangka adalah secara bertahap selama satu bulan. "Tersangka memang sudah lama mengawasi rumah korban yang juga tetangganya. Setelah dirasa aman, tersangka kemudian mencuri puluhan canting batik," kata Umar. Dikatakannya, ketika diperiksa tersangka juga mengaku, puluhan canting batik yang terbuat dari tembaga tersebut akan dijual secara kiloan kepada seorang pengusaha batik di wilayah Pekalongan. Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Belakangan ini para perajin batik mengalami kesulitan untuk mendapatkan canting, karena pembuat alat membatik itu kesulitan mendapatkan bahan tembaga yang baik. Kalaupun ada harus memesan dengan harga yang relatif tinggi.(wn-14r) |