| Jumat, 03 September 2004 | PANTURA |
Pembentukan Fraksi Reformasi Dipertanyakan
PEKALONGAN - Fraksi Reformasi di DPRD Kota Pekalongan yang hanya beranggotakan empat orang dan sudah diserahkan kepengurusannya ke DPRD Kota Pekalongan beberapa waktu lalu, kini dipertanyakan oleh beberapa anggota Dewan. Sebab, pembentukan fraksi itu tidak sesuai dengan isi PP 25 Tahun 2004 yang menetapkan jumlah fraksi minimal lima orang. "Kalau kami tetap berpegang pada PP tersebut, maka anggota dari Fraksi Reformasi harus bergabung dengan fraksi lain yang ada di DPRD," kata Drs Pratikno Sujarwo yang ditemui Suara Merdeka menanggapi usulan pembentukan fraksi di DPRD beberapa hari lalu. Namun, fraksi apa yang akan diikuti, menurut Pratikno tergantung pada Fraksi Reformasi. Yang jelas, fraksi dengan anggota empat orang tidak bisa. Sebagaimana di atur dalam Pasal 8 PP 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. Ketua Sementara Abdul Rozak mengaku dengan turunnya PP 24 dan 25 Tahun 2004, maka sudah tidak membingungkan dirinya dalam menentukan fraksi. Sebab, masalah yang muncul dalam rapat-rapat sebelumnya hanya karena belum turunya PP. "Kami baru mengetahui PP itu dari Biro Otda Jawa Tengah setelah pimpinan DPRD dan fraksi konsultasi ke instansi tersebut," ucapnya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, empat anggota DPRD dari PAN dan PKS walk out (WO) setelah Pimpinan Sementara DPRD menetapkan keputusannya untuk menggunakan Kepmendagri 162 dalam rangka pembentukan fraksi-fraksi. Dengan dasar itu berarti setiap fraksi minimal beranggotakan lima orang. Padahal, gabungan PAN dan PKS itu hanya beranggota empat orang. Empat anggota DPRD dari PAN dan PKS itu sepakat membentuk Fraksi Reformasi dan sudah diserahkan dalam sidang DPRD. Namun, selanjutnya empat anggota DPRD itu tak mau mengikuti rapat-rapat lanjutan sebelum masalah itu diselesaikan. Kurang Kompak Adanya aksi WO itu, membuat rapat-rapat DPRD kurang kompak. Akhirnya, disepakati untuk konsultasi ke Biro Otda Jateng, Rabu (1/9). Namun ketika sampai di Biro Otda, para wakil dari aggota DPRD itu hanya mendapatkan jawaban bahwa saat itu pemerintah sudah menurunkan PP 24 dan 25 Tahun 2004 sebagai pedoman bagi DPRD. "Sejak itu, tim yang beranggotakan enam anggota DPRD dan dua sekretariat DPRD itu kembali ke Pekalongan untuk kemudian menggandakan PP tersebut. Setelah digandakan dibagikan kepada seluruh anggota," kata Abdul Rozak. Sementara itu, Drs Jamaludin APt, anggota DPRD dari PKS dan M Muslich dari PAN yang ditemui mengaku belum membaca seluruh isi PP karena mereka tidak ikut ke Semarang. Karena itu, dirinya belum dapat menentukan sikap terhadap Fraksi Reformasi yang diusulkan. "Tunggu saja, kami akan melakukan rapat dengan partai," janjinya. Dengan munculnya PP itu, kini muncul pertanyaan apakah fraksi reformasi mau bergabung dengan fraksi lain. Kalau tidak mau bergabung, maka masalah tidak akan terselesaikan. Sebaliknya, apakah fraksi yang digabungi bersedia menerimanya? Sebab, di daerah lain, pernah terjadi beberapa fraksi menolak. "Mudah-mudahan saja penggabungan itu tidak sulit," kata Pratikno, anggota dari PDI-P. Perkembangan fraksi di DPRD Kota Pekalongan, baru dijadwalkan pada Sabtu mendatang sekaligus penetapan fraksi.(A15-14r) |