logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 03 September 2004 PANTURA
Line

Kades dan Perangkat Tuntut Bengkok

  • Tunjangan Khusus dari Pemkab Kurang

SLAWI - Dari 282 desa di Kabupaten Tegal, 19 desa di antaranya ternyata tidak memiliki tanah bengkok. Karena itu, puluhan kades dan perangkat desa kini menuntut Pemkab Tegal segera melakukan pengadaan tanah bengkok sebagai kompensasi jabatan di pemerintahan desa.

Ketiadaan tanah bengkok yang selama ini didambakan kades dan perangkatnya ternyata sudah berjalan puluhan tahun. Bahkan sejumlah desa tercatat sudah beberapa kali melakukan pergantian kades, tetapi sulit untuk mendapatkan tanah bengkok yang lazim dimiliki sebuah desa.

Desa-desa yang tercatat tidak memiliki tanah bengkok ada di empat kecamatan. Perinciannya, di Kecamatan Bumijawa tujuh desa, Kecamatan Jatinegara empat desa, Kecamatan Bojong empat desa, dan Kecamatan Balapulang empat desa.

Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Tegal Agus Suyanto menuturkan, keluhan tentang ketiadaan tanah bengkok yang lazim dimiliki seorang kades dan perangkatnya, seperti sekdes atau pamong, sudah lama masuk dalam laporannya. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Laporan itu sudah diteruskan ke camat masing-masing dan Kabag Pemerintahan Pemkab untuk mendapatkan perhatian.

" Kami ingin berdialog dengan Bupati agar secepatnya mendapat kejelasan," tutur Agus Suyanto yang juga Kades Tonggara, Kecamatan Pangkah.

Karena Sejarah

Camat Bumijawa Sugeng Harsoyo mengatakan, desa-desa itu tidak memiliki bengkok antara lain karena faktor sejarah. Maksud dia, sejak berdiri desa tersebut memang tidak memiliki bengkok.

Alasan serupa juga diungkapkan Kabag Pemerintahan Pemkab Tegal Drs Hasan Munawar. Desa-desa itu tidak punya bengkok secara turun-temurun. Yakni, sejak desa itu terbentuk sudah tidak memiliki tanah bengkok. Persoalannya juga sangat rumit.

Meski demikian, Pemkab Tegal tidak tinggal diam. Kades dan perangkatnya yang tidak punya tanah bengkok tetap mendapat perhatian dari Pemkab. Salah satunya berupa pemberian tunjangan khusus bagi kades yang mencapai Rp 10 juta.

Jumlah tunjangan khusus yang diberikan, lanjut dia, berbeda-beda. Selain perhatian berupa kompensasi seperti itu, Pemkab juga memberikan bantuan Tunjangan Kurang Penghasilan Pamong (TKPP) sebesar Rp 450.000 tiap pamong. Bantuan itu memang belum bisa dinilai sepadan dibandingkan dengan hasil yang diperoleh dari pengelolaan bengkok. (D12-74n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA