logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 03 September 2004 PANTURA
Line

Membedah PP 25/2004 Diwarnai Lobi-lobi Politik

TEGAL- Ada hal yang menarik dari kalangan anggota Dewan Kota Tegal pascaturunnya PP No 25/2004 sebagai acuan penyusunan tata tertib DPRD. Setelah mengetahui ketentuan pembentukan fraksi sekurang-kurangnya lima anggota, mereka yang berangkat dari partai perolehan kursi maksimal di bawah lima, langsung melakukan lobi-lobi politik.

Kabar yang mencuat ke permukaan, mereka akan membuat fraksi gabungan yang dimungkinkan bisa mengusulkan calon ketua Dewan. Sebab, berdasarkan estimasi jika terdapat fraksi gabungan, jumlah anggotanya akan lebih besar dibanding PDI-P yang memiliki delapan kursi ataupun Partai Golkar enam kursi.

Anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN), H Harun Abdi Manap mengatakan, dalam PP tersebut sudah jelas menyatakan anggota fraksi sekurang-kurangnya lima orang. "Ya, konsekuensinya mereka yang memiliki kursi kurang dari lima harus membentuk fraksi gabungan. Lantas, mau bergabung kepada pihak mana saja, kami harus melakukan lobi-lobi terlebih dahulu," katanya.

Dia belum berani menyimpulkan apakah fraksi gabungan ini bisa memunculkan nama calon ketua atau tidak. Persoalannya, kata dia, kendati dalam PP sudah tegas dinyatakan tidak diperbolehkan mengajukan nama ketua, hal itu dikembalikan kepada pembahasan Tim 13 sebagai penyusun draf tatib.

Terpaksa Dihentikan

Sebagaimana diberitakan, proses pembahasan tata tertib (tatib) DPRD Kota Tegal terpaksa dihentikan. Pasalnya, Tim 13 yang dibentuk untuk menyusun draf tatib telah menerima kabar dari Sekretariat Dewan (Setwan), Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2004 sebagai acuan UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR/DPR sudah turun.

Sementara itu, setelah menerima berkas salinan PP No 25/2004, sekitar pukul 12.00, kemarin Tim 13 melanjutkan pembahasan penyusunan tatib. Tim yang diketuai H Hadi Sutjipto itu berupaya untuk mengkaji dan mengimplementasikan PP ke dalam tatib. Ketua Sementara Dewan Edi Suripno memastikan, tatib yang dirancang tetap mengacu ke PP. "Yang jelas, tidak lagi mengadopsi UU Susduk ataupun Keputusan Mendagri No 162/2004. Dan, hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna nanti," jelasnya.(G12-14r)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA