logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 03 September 2004 PANTURA
Line

Sejumlah Mantan Anggota Dewan Diperiksa

  • Kasus Bagi-bagi Uang Pengadaan Buku

BREBES - Kasus pengadaan buku paket untuk siswa SD, SMP, dan SMA oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dengan penerbit PT Balai Pustaka (BP) Jakarta kini diusut kepolisian.

Hal itu dilakukan setelah muncul gugatan dari Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Brebes kepada Bupati Brebes dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lewat PUTN Semarang

Polisi kini membidik adanya dugaan unsur pidana politik uang dalam proyek senilai Rp 20 miliar itu. Hingga kemarin sejumlah mantan anggota Dewan masa bakti 1999-2004 diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.

Selain itu, polisi meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkab yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Meski sudah banyak pejabat dan mantan anggota Dewan dimintai keterangan, Kasatreskrim Polres Brebes AKP M Ngajib SIK ketika dimintai konfirmasi belum bersedia menjawab perihal pengusutan kasus pengadaan buku tersebut. ''Saya belum bisa menjawab pertanyaan Anda karena semua masih belum jelas dan belum ada bukti yang cukup,'' ujarnya diplomatis.

Mantan anggota Dewan yang diperiksa antara lain Ketua Komisi B Sukarto dan anggota Komisi D Darto. Keduanya menurut sebuah sumber menghadap penyidik pada Jumat (27/8) lalu.

Selain keduanya, polisi juga meminta keterangan kepada unsur pimpinan Dewan. Adapun pejabat Pemkab yang sudah memenuhi panggilan polisi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Brebes Drs H Tarsun MM. "Ya, saya sudah memberi keterangan kepada polisi seputar pengadaan buku Balai Pustaka," kata Tarsun saat dimintai konfirmasi menyangkut dugaan keterlibatan dirinya dalam pengadaan buku untuk siswa SD/SMP/SMA itu.

Menurut dia, karena kapasitas dirinya sebagai pelaksana teknis di bawah Sekretaris Daerah (Sekda), masalah pemanggilan itu sudah dilaporkan kepada atasannya. Setelah mendapat persetujuan, dia baru bersedia memenuhi undangan polisi untuk memberikan penjelasan. "Kapasitas saya sebagai dinas pelaksana teknis bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda,'' tegasnya.

Rp 20 Miliar

Dalam masalah pengadaan buku senilai Rp 20 miliar, Tarsun mengaku hanya sebagai pelaksana. Yang menentukan kebijakan adalah Bupati. Karena itu, segala sesuatu mengenai pengambilan keputusan hingga golnya proyek tersebut tidak berada di tangannya. Bagaimanapun anggota dan pimpinan DPRD lama juga sudah menyetujui proyek itu. "Saya tidak tahu apa-apa soal itu. Saya hanya bertanggung jawab kepada Sekda dan melaksanakan segala perintah Sekda," imbuhnya.

Nurochmi, mantan anggota Komisi B mengakui soal adanya pemeriksaan sejumlah mantan anggota Dewan. "Saya diberi tahu, beberapa rekan saya sudah diperiksa polisi,'' ujarnya.

Menurut informasi yang dia peroleh, pemeriksaan terhadap para anggota Dewan berkaitan dengan pengadaan buku itu dilakukan pada Agustus secara bertahap dari anggota hingga pimpinan Dewan.

Mantan anggota FPDI-P itu mengatakan, sejak awal dirinya menentang keras proyek pengadaan buku tersebut. Dalam pemaparan yang dilakukan Penerbit Balai Pustaka di hadapan anggota Dewan, dia pernah mempertanyakan kualitas produk buku PT BP. Selama ini, dia mengetahui produk buku perusahaan milik negara itu kurang bermutu dari segi cetakan maupun isi. ''Saat disetujui proyek itu, saya tidak masuk dalam panitia anggaran. Yang membahas proyek ini adalah panitia anggaran dan disetujui unsur pimpinan.'' Soal kabar adanya bagi-bagi uang sebagai tanda tali asih, Nurochmi menyatakan tidak menerimanya. "Uang itu tidak saya ambil. Saya tidak menikmati uang pengadaan buku,'' tandasnya. (on-14e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA