logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 03 September 2004 PANTURA
Line

Gubernur Izinkan Ka-Dipenda Menggugat Pemkot Tegal

  • Ganti Rugi Tanah Jalan Lingkar Utara

SEMARANG - Gubernur H Mardiyanto memberi izin kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Tengah Drs Kusdijanto BW MM yang akan menggugat Panitia Pembebasan Tanah Jalan Lingkar Utara Kota Tegal.

Hal itu ditegaskan Kusdijanto didampingi Kasubdin Pendapatan Lain-lain Mulyono SE dan Kabag TU Drs Budi Setiawan MSi, usai menghadap Gubernur, kemarin.

"Setelah mendapat izin Pak Gubernur, kami langsung mencari lawyer terbaik di Kota Semarang. Kami optimistis akan menang. Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang masih hidup, yang mendukung bahwa tanah seluas 1253 m2, HGB No 321 di Kelurahan Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, adalah aset Dipenda Provinsi Jateng," tegasnya.

Dari hasil konsultasi awal dengan beberapa pengacara, dia disarankan untuk tidak hanya melakukan gugatan TUN dan perdata, namun juga tuntutan pidana. Yakni, dengan melaporkan kepada pihak berwajib akan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan palsu dari Fuad Nasser Nagib yang merupakan ahli waris Ny Faridah Binti Oemar Gawijan Baudjier.

"Yang bersangkutan itu mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Fuad atau Ny Faridah juga sudah menerima uang ganti rugi Rp 338 juta dari Panitia Pembebasan Tanah Jalan Lingkar Utara Kota Tegal yang diketuai Asisten I Sekda Kota Tegal Dra Emma Fatimah Assaidi. Uang ganti rugi itu diberikan karena sebagian tanah seluas 1253 m2 itu terkena pelebaran jalan lingkar utara."

Dia sangat menyesalkan pemberian ganti rugi Rp 338 juta kepada Fuad, mengingat yang bersangkutan tidak memiliki secuil pun bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Padahal, setiap ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada perseorangan, membutuhkan proses yang cukup panjang. Di samping itu, bukti-bukti kepemilikan juga harus jelas.

"Setelah kami selidiki, ternyata Fuad Nasser Nagib adalah suami dari Asisten I Sekda Kota Tegal Dra Emma Fatimah Assaidi. Saya menduga, barangkali jika Fuad itu bukan suami dari Emma, mungkin ganti rugi itu tidak begitu mudah diberikan," ujarnya.

Sebaiknya Dikembalikan

Lebih jauh Kusdijanto menyarankan agar uang ganti rugi yang telanjur diberikan kepada Fuad Nasser Nagib ditarik kembali. Dan, untuk sementara waktu dititipkan ke PN Kota Tegal.

"Jika itu dilakukan, kami tidak akan melakukan gugatan TUN. Artinya, kami tinggal mengajukan masalah ini secara perdata dan pidana kepada Fuad Nasser Nagib, yang mengaku-aku telah memiliki hak atas tanah tersebut."

Namun, jika Pemkot Tegal tetap bersikukuh tidak mau menganulir keputusannya memberikan ganti rugi kepada Fuad, maka akan menghadapi gugatan di PTUN. "Sekarang Pemkot Tegal tinggal memilih, menghadapi gugatan kami atau mau menerima opsi yang kami tawarkan. Toh pada dasarnya Pemkot Tegal tidak rugi sepeser pun," katanya.

Dia menambahkan, kalau uang ganti rugi itu diberikan kepada Dipenda, itu pun akan langsung dimasukkan ke dalam kas daerah, dan bisa langsung digunakan untuk dana pembangunan.

"Secara pribadi, saya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam masalah ini. Saya hanya ingin pelaksanaan otonomi daerah tidak menjadikan daerah sewenang-wenang dan gampang mempermainkan hukum serta undang-undang yang berlaku."

Seperti diberitakan (SM, 30/8), Wali Kota Tegal Adi Winarso mengaku tidak terlalu risau dengan rencana gugatan Kadipenda Jateng atas pemberian ganti rugi pembebasan tanah jalan lingkar utara Kota Tegal. Bahkan, sebagai penanggung jawab proyek tersebut, dirinya mengaku siap menghadapi gugatan baik TUN maupun perdata. (D6-74r)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA