| Jumat, 03 September 2004 | PANTURA |
Rebutan Air, Aniaya Tetangga, DiselBREBES - Musim kemarau panjang yang mengakibatkan kekeringan di sebagian wilayah Brebes mulai memunculkan berbagai tindak kriminal. Seperti yang terjadi di Dukuh Penjalin, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes belum lama ini. Gara-gara rebutan air, Tasdik (35) warga dukuh setempat bertengkar dengan tetangganya, Ratim (30) dan Darsono (25). Buntut dari kejadian itu, Ratim dan Darsono dianiaya Tasdik. Tidak terima perlakuan Tasdik, kedua korban mengadu ke polisi. Dalam suatu operasi penangkapan di malam hari, aparat Reskrim Polres Brebes menangkap Tasdik. Kapolres Brebes AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSI melalui Kasatreskrim AKP M Ngajib SIK mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya. "Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, kami langsung menyanggong rumahnya," katanya. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Malam itu juga, tersangka dibawa ke Mapolres Brebes. Sudet Saluran Dijelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka bermula ketika kedua korban sedang menyudet saluran air ke areal sawah mereka. Hal itu mereka lakukan karena sawah mereka mengalami kekurangan air akibat air dari saluran pengairan untuk sawah mereka berkurang. Kebetulan, lokasi sawah mereka bersebelahan dengan sawah Tasdik. Keduanya dilewati saluran pengairan yang sama. Akibat penyudetan itu, sawah milik tersangka tidak kebagian air. Siang hari, tersangka mengetahui kedua korban membendung pengairan di sawahnya. Merasa jengkel dengan ulah kedua korban, Tasdik menghampiri mereka. Percekcokan antara kedua belah pihak pun tidak terhindarkan lagi. Pertikaian kian memuncak. Tersangka yang tidak dapat menahan emosi langsung meraih sebongkah batu di dekatnya. Serta merta batu itu dilemparkan ke kepala Darsono. Batu dengan telak mengenai kepala Darsono hingga mengakibatkan sobek sepanjang beberapa sentimeter. Selanjutnya giliran Ratim yang mendapat ganjaran. Dia dipukul di kepala bagian samping. Akibat perlakuan kasar pelaku, kedua korban terpaksa di rawat di Puskesmas setempat. Setelah mendapat hasil visum dokter, kedua korban melapor ke Polres Brebes. Hingga kini, tersangka masih di tahan di Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan. "Tergantung berat ringan tindak pidana penganiayaan yang dia lakukan. Kalau ternyata tidak tergolong berat bisa dijerat Pasal 352," tandas Ngajib.(on-14r) |