| Kamis, 02 September 2004 | PEMILU 2004 |
Iklan Pilpres Putaran II DibatasiJAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi durasi penayangan iklan di media massa untuk pasangan capres dan cawapres. Untuk televisi, setiap hari hanya diizinkan berdurasi 20 menit. Sementara itu untuk media cetak, penyelenggara pemilu membatasi tidak boleh melebihi setengah halaman surat kabar, majalah, atau buletin. ''KPU membatasi penayangan iklan hanya 20 menit saja setiap harinya. Kalau teknisnya terserah mau bagaimana?'' ungkap Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Media Center KPU, semalam. Dia mengemukakan, waktu 20 menit diserahkan ke masing-masing tim kampanye untuk membuat desain iklan sesuai dengan keinginannya. Misalnya, apakah masing-masing calon menginginkan iklannya itu berdurasi 5 menit, 10 menit, atau 20 menit sekaligus. Hanya, durasi iklan tersebut tidak boleh melebihi ketentuan untuk setiap hari. Selain membatasi durasi, KPU juga membatasi jam tayang pada 06.00-18.00. Tim kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Jusuf Kalla menolak ketentuan tersebut. Untuk itu, mereka mengusulkan agar pembatasan durasi iklan dan luas halaman ditiadakan. ''Ini pengaturan yang tidak perlu,'' tandas Ketua Tim Kampanye SBY-Kalla, H Samsoedin. Sebaliknya, tim kampanye pasangan Mega-Hasyim malah mengusulkan agar KPU membuat aturan pembatasan secara lebih sempit, berdurasi 60 detik untuk setiap iklan, dan hanya bisa diudarakan lima kali setiap hari. Menanggapi pertentangan pendapat antara kedua tim tersebut, Ramlan Surbakti mengemukakan, pembatasan itu sudah dibahas lewat rapat pleno. KPU telah mengakomodasi usul kedua pihak. (bn-83j) |