| Kamis, 02 September 2004 | WACANA |
Pemerintahan yang BersihOleh: MT ArifinMENJELANG pelantikan anggota legislatif periode 2004-2009, banyak pihak memperbincangkan bagaimana kuatnya posisi lembaga itu pada saat sekarang. Hal yang menarik diulas bukan sekadar menyangkut pembahasan pola ideal hubungan antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif di semua tingkatan, namun juga penyikapan terhadap kekhawatiran adanya persekongkolan legislatif - eksekutif, di samping kritik dalam penyerapan aspirasi, pelayanan publik, kecenderungan KKN, maupun soal transparansi. Hal itu menjadi sensitif karena pelbagai praktik politik uang dan koncoisme, disinyalir banyak berlangsung dalam proses-proses politik. Bukan lagi menjadi rahasia, banyak hal yang berkaitan dengan pengangkatan pejabat, penentuan anggaran, ataupun pelbagai kegiatan di lingkungan lembaga eksekutif dan legislatif, yang dianggap sebagai suatu langkah yang rawan perilaku korup. Hal itulah yang mendorong orang untuk kembali berpikir tentang pemerintahan bersih (clean government). Pemerintahan bersih adalah pemerintahan yang penyelenggaraannya terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebagian besar perilaku tak bersih itu merupakan variasi transaksi pertukaran dalam praktik sistem politik, di mana pejabat mendapatkan keuntungan secara khusus karena setuju untuk melakukan atau membatalkan tindakan yang ditunjukkan sebagai imbalan atau kompensasi yang ditentukan. Itu menimbulkan perilaku korup, seperti suap, pemerasan, jual-beli berdasarkan preferensi, kolusi, nepotisme, penipuan, dan uang panas. Praktik tersebut biasanya mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas negara, lembaga-lembaga, dan pejabat-pejabatnya. KKN tidak hanya berakibat merugikan terhadap sumber daya utama secara eksistensial, namun juga merusak keberadaan, kredibilitas dan legitimasi kehidupan bernegara. Masalah Kultural Mengingat luasnya KKN dalam kehidupan masyarakat, B Soedarso (1969) menjadi curiga, bahwa KKN pada dasarnya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bagian dari masalah kultural. Karena itu, upaya menciptakan pemerintahan bersih, bukan hanya ditegakkan melalui tindakan-tindakan hukum, juga membutuhkan langkah-langkah yang jelas dalam politik dan administrasi, di samping redefinition of morality. Pemerintahan bersih membutuhkan pelbagai langkah politik. Presiden Megawati dalam pidato kenegaraan di depan sidang paripurna DPR, 16 Agustus 2001, berjanji untuk memberantas KKN. Namun, hingga awal 2004, Presiden Megawati mendapati kenyataan bahwa untuk memberantas KKN tidaklah mudah. Mengingat telah berakarnya praktik KKN, mustahil untuk memberantasnya dalam waktu singkat. Persoalan pemberantasan korupsi bukan semata-mata masalah teknis hukum, melainkan menyangkut aspek yang lebih luas, seperti masalah ketimpangan sosial, salah urus ekonomi, dan budaya korupsi. Karena itu, kendati perangkat hukum dan pelbagai peraturan yang berkaitan dengan pemberantasan KKN sudah banyak mengalami perubahan, korupsi belum juga reda. MPR telah mengeluarkan Tap No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No 28/1999 tentang Pemberantasan KKN, UU No 30/2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No 17/ 2003 tentang Keuangan Negara. Beberapa perangkat hukum lain yang mengatur pemberantasan korupsi dan menciptakan aparat pemerintahan yang bersih juga pernah dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Habibie, seperti Inpres No.30/1998 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Harta Pejabat, serta pembentukan badan baru lainnya. Namun, Habibie menghadapi kendala politik, ia tidak berhasil memperadilankan mantan presiden Soeharto. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid juga dikeluarkan Keppres No 44/2000, dengan membentuk lembaga Ombudsman, yang mempunyai wewenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara. Gus Dur juga memfasilitasi terbentuknya Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara. Namun sejak awal, komisi ini mengundang kontroversi, terutama prosedur fit and proper test calon anggotanya oleh Komisi II DPR, dinilai tidak transparan. Presiden juga membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun melalui judicial review Mahkamah Agung, tim terpaksa dibubarkan. Yang menjadi lebih sulit untuk dipecahkan, adalah merebaknya KKN yang menjalar ke tubuh legislatif. Sebagaimana isu-isu yang beredar -namun isu-isu itu sudah ditepis para anggota DPR- korupsi demikian biasanya terjadi dalam proses privatisasi, divestasi atau penjualan aset-aset BPPN, pengangkatan pejabat publik atau BUMN. Selain transaksi yang bersifat personal, fenomena korupsi politik juga berkaitan dengan penggalangan dana rutin partai politik dan kampanye pemenangan pemilu. Banyak yang bergantung dari donasi pengusaha kroni, pengurus atau setoran dari wakil-wakil mereka yang duduk di DPR, pemerintahan atau pengurus BUMN. Persaingan kubu-kubu politik di dalam partai politik adalah persoalan tersendiri yang cenderung membangun sebuah rezim korupsi. Terlebih lagi, di dewan perwakilan pascaotonomi daerah, penyimpangan kekuasaan hampir dapat diketemukan di semua daerah. Akar masalahnya adalah hilangnya kontrol Pusat terhadap daerah-daerah, sementara lembaga pengawas di tingkat daerah tidak siap mengambil perannya. Namun tidak semua korupsi politik berkaitan dengan kepentingan suatu faksi politik atau birokrasi partai politik. Kenyataan itu menyebabkan Indonesia tertinggal dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Pada tahun 2003, bersama Kenya dan enam negara lainnya, Indonesia menjadi negara yang paling korup di dunia. Di antara 133 negara, Indonesia menduduki peringkat keenam sebagai negara terkorup, setelah Angola, Azerbaijan, Kamerun, Georgia, Tajikistan. Akuntabilitas Pemerintahan Pemerintahan bersih tidak sendirinya mampu menjamin penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Karena itu, pemerintahan bersih tidak berarti harus melemahkan peran-peran yang dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagai penyelenggara negara dan pembangunan. Sebab negara yang modern dan demokratis memerlukan kekuasaan dan otoritas yang semakin besar, dalam rangka mengarahkan, merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan-kebijakan publik. Masalahnya, bagaimana agar pelaksanaan otoritas dan kekuasaan tetap memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas, serta bagaimana menyediakan sarana untuk menjamin terciptanya tanggung jawab dan akuntabilitas eksekutif terhadap masyarakat dan dewan perwakilan. Dengan demikian, pemerintahan bersih akan dapat berjalan baik, manakala ada kejelasan tentang batasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan kekuasaan dan otoritas itu. Ini butuh pembenahan struktur dan kelembagaan yang memungkinkan bagi terciptanya kekuasaan dan otoritas dari lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab. Yakni menyangkut penyiapan sumber daya politik yang akan berperan dalam lembaga-lembaga negara dengan idealisme dan keterampilannya. Juga aparatur negara dan dukungan mentalitas masyarakat, serta implikasinya terhadap the law of anticipatory reaction. Pemerintahan bersih membutuhkan sumber daya yang berkualitas yang akan berperan secara sistematik menyiapkan kepemimpinan politik yang kuat. Hal ini berkaitan dengan bagaimana kemampuan dan strategi sumber daya politik dalam mengantisipasi permasalahan masyarakat. Kualitasnya akan dapat dicermati dari kemampuannya di dalam memproses informasi-informasi menjadi serangkaian kebijakan, penjelasan dan ramalan politik, yang dalam gilirannya akan membentuk dinamika bagi perluasan partisipasi, pengembangan program-program, sikap politik dan kebijakan di lembaga legislatif. Dengan strategi ini, maka sumber daya politik akan mampu mengembangkan partainya berperan sebagai alat pengukur informasi yang berkembang di tingkat publik. Di sini gaya kepemimpinan dalam proses legislatif, didasarkan atas kemampuan dalam pertukaran-pertukaran terbatas, proses tawar menawar, pembentuk koalisi, kompromi dan pertukaran umum. Hal itu menjadi semakin penting, karena perilaku sumber daya politik di legislatif merupakan sebuah titik peka politik yang sangat penting, karena akan menjadi fokus perhatian masyarakat, sehingga mampu memperlihatkan bagaimana sebenarnya tampilan mutu dari suatu partai politik. Namun perkembangan politik ke depan semakin mengharuskan setiap partai politik mampu menegakkan moral, yani nilai-nilai dan etika politik sipil sesuai dengan kedudukannya sebagai instrumen kehidupan masyarakat yang demokratis. Hal demikian mengandung arti, perkembangan politik membutuhkan kehadiran kepemimpinan politik yang lebih kuat, karena didukung idealisme dan institusi politik yang kuat dan tahan lama, di samping kesadaran moral politik yang tinggi dan kehidupan pemimpinnya yang bersih dan tidak tercela. Di samping sumber daya politik, pemerintahan yang bersih akan banyak dipengaruhi oleh pandangan, sikap, tindakan dan mentalitas dari aparatur negara. Yakni seluruh pejabat negara serta pemerintahan serta aparaturnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. (29) -MT Arifin, budayawan tinggal di Solo. |