logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 02 September 2004 WACANA
Line

Kedaulatan Rakyat dalam Koalisi

Oleh: Novel Ali

SETELAH Koalisi Kebangsaan terbentuk yang mendukung pasangan capres- cawapres Megawati - Hasyim Muzadi pada pilpres putaran kedua, kemudian disusul oleh dukungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pasangan SBY- Kalla, muncul pernyataan sikap dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan pasangan Wiranto - Wahid yang akan bersikap netral pada pilpres putaran kedua. Sekalipun demikian, PAN dan pasangan Wiranto - Wahid (yang kalah pada pilpres putaran pertama), meminta pendukungnya untuk tidak golput pada pilpres putaran kedua, 20 September mendatang.

Realita itu mencerminkan sikap politik bangsa kita yang heterogen, antara keberpihakan pada kepentingan memperebutkan kekuasaan, dan sikap netral atas kedua kubu kepentingan kekuasaan. Namun, di antara sikap berpihak dan netral itu, terdapat pula sikap politik warga negara yang bermaksud tidak memilih salah satu di antara kedua alternatif politik tersebut. Mereka sering disebut golongan putih (golput).

Penasihat Partai Golkar, Prof Dr Muladi SH, mengajukan kritik yang dikemukakan pada diskusi bertema "Pro Perubahan Versus Pro Status Quo di Partai Golkar" (Jakarta, 18/8). Muladi menyatakan, koalisi yang dijalin Partai Golkar dan PDI-P untuk mendukung Mega-Hasyim, hanya bersifat kepentingan sesaat yang terkait pembagian kekuasaan dan komposisi kabinet.

Koalisi itu, hemat dia, bukan koalisi yang bersifat integrasi atau struktural, apalagi ke arah membangun solidaritas. Muladi juga mengecam pendapat yang mengatakan, presiden terpilih membutuhkan koalisi permanen yang kuat guna menciptakan stabilitas pemerintahan. Ini tidak demokratis, karena menafikan kekuatan demokrasi.

Memanipulasi Rakyat

Kritiknya itu, langsung atau tidak, tertuju pada Koalisi Kebangsaan yang dimotori empat partai, yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Damai Sejahtera, yang dideklarasikan di Jakarta (19/8). Koalisi ini dibangun, dalam rangka menyongsong pilpres putaran kedua, khususnya guna memenangkan duet Megawati - Hasyim Muzadi.

Pola politik praktis yang tercermin dari realita tersebut merefleksikan kecenderungan kleptoratik di negeri ini. Seakan kedaulatan rakyat (di negara kita, sekarang) dapat 'dibeli' oleh partai politik. Terutama dalam hal yang akan direprentasikan oleh koalisi parpol, atau dukungan parpol terhadap pasangan capres-cawapres tertentu pada pilpres putaran kedua.

Pandangan demikian bertentangan dengan Amandemen UUD 1945 yang menegaskan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Koalisi parpol, atau dukungan parpol terhadap pasangan capres-cawapres tertentu, apalagi diiringi sanksi parpol bagi kader dan massa pendukung yang tidak mengikuti garis partai, menafikkan partisipasi rakyat secara langsung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sebab, amandemen UUD 1945 yang telah empat kali dilakukan, mengamanatkan pilpres perlu lewat mekanisme demokrasi representasi. Rakyat berhak memilih pasangan calon pimpinan nasional kita lima tahun ke depan sesuai hati nuraninya, dan secara langsung, tanpa perlu dibimbing, digiring, dibina, apalagi dipaksa oleh pihak lain, termasuk parpol.

Sejumlah tokoh agama menyampaikan usulan moral kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (18/8), berkaitan dengan perlunya dibangun kerangka kebersamaan, minimal dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan meletakkan konstitusi sebagai pegangan tertinggi.

Para tokoh agama itu antara lain Ketua Umum Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Nathan Setiabudi, Romo Sigit Pamudji (KWI), Budi S Tanuwibowo (Matakin), Prajnavira Mahatera (KASI), Masdar F Mas'udi (NU), Syafii Maarif (Muhammadiyah) dan lain-lain. Mereka meminta agar tidak ada pihak mana pun yang memanipulasi rakyat, hanya untuk kepentingan politik jangka pendek. Mereka menyatakan demikian, didasari kekhawatiran atas berlangsungnya politisasi konstitusi, sebagaimana terjadi selama ini.

Hati Nurani

Riil politik di negara kita, terutama setelah berdengungnya dukungan parpol kepada pasangan capres-cawapres, menggambarkan terbuka luasnya akses elite parpol dalam menafsirkan amanat konstitusi (disesuaikan) dengan kepentingan politik parpol yang bersangkutan. Terutama kepentingan politik jangka pendek, yaitu bagi-bagi kekuasaan di kabinet, hasil pilpres 2004 (power sharing). Segelintir elite politik kita, terutama yang mengayuh 'perahu' parpol (penguasa parpol), secara sadar atau tidak, telah mempolitisir konstitusi kita. Politisasi konstitusi yang tengah dilakonkan sejumlah elite parpol di Indonesia belakangan ini, mengakibatkan pudarnya simpul-simpul kekuasaan berbasis dukungan riil rakyat.

Dukungan rakyat yang dipaksakan oleh parpol, yang bertujuan memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu pada pilpres putaran kedua, merupakan pencerminan politisasi konstitusi, yang harus dicegah.

Pencegahan politisasi konstitusi sebaiknya dipelopori dan diteladani elite parpol. Khususnya elite parpol yang memiliki basis pendukung di lapangan, di samping memiliki kursi cukup signifikan di parlemen.

Jika politisasi konstitusi dibiarkan eksis, apalagi terbukti diperankan elite parpol, maka menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi itu sendiri akan sulit dihindarkan. Jika ini terjadi, pemerintahan mendatang sebagai pemegang mandat konstitusi, sekaligus pelaksana amanat konstitusi, diperkirakan mustahil bisa memperoleh dukungan rakyat.

Konstitusi kita menyatakan, kedualatan berada di tangan rakyat. Bukan di tangan pihak lain, baik yang memakai 'baju' DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun yang menggunakan kostum parpol, termasuk dalam wujud koalisi parpol.

UUD 1945 yang telah diamandemen mempertegas kehendak rakyat bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden tidak lagi memerlukan sistem representasi. Representasi dalam demokrasi, sebagaimana pengalaman silam, sarat kepentingan politik praktis parpol, yang tidak menjamin pemenuhan kehendak rakyat.

Penolakan Rakyat

Para penggagas koalisi parpol dan politisi yang secara vulgar mendukung pasangan capres-cawapres tertentu, tampaknya lupa bahwa akses pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, sedikitnya membuktikan dua hal.

Pertama, penolakan rakyat atas sistem representasi di lembaga perwakilan. Kedua, penolakan rakyat terhadap representasi parpol.

Dalam konteks pilpres, baik putaran pertama maupun putaran kedua, rakyat ingin menggunakan hak pilihnya sesuai tuntutan hati nurani, bukan sebagaimana dikehendaki elite partai politik mana pun, termasuk hasil koalisi sejumlah partai politik.

Para elite partai seharusnya menyadari, kendati pada pemilu legislatif lalu, tanda gambar parpolnya dicoblos oleh warga masyarakat, tidak pernah bisa dijamin pendukung parpol itu akan memilih pasangan capres /cawapres yang didukung parpol yang sama.

Jika koalisi parpol, atau dukungan parpol terhadap pasangan capres-cawapres tertentu menyebabkan manipulasi hak rakyat untuk memilih calon presiden dan wakil presiden pada pilpres putaran kedua, ini berarti koalisi parpol (disadari atau tidak) telah melakukan politisasi konstitusi. Ini bertentangan dengan kehendak mayoritas warga bangsa kita, yang tidak menginginkan hak suaranya 'dibeli', atau diarahkan oleh pihak lain di luar dirinya, termasuk oleh parpol.

Riil politik belakangan ini, membuktikan betapa ekstra kuatnya dukungan rakyat terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden, secara langsung. Bila ada pihak tertentu yang mencoba-coba mengalihkan atensi rakyat, bukan mustahil yang kemudian akan terjadi adalah kontradiksi antara pilihan elite parpol, dengan pilihan (hati nurani) rakyat. (29)

-Novel Ali, staf pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA