| Kamis, 02 September 2004 | SEMARANG |
Uji Coba Breakdown Retribusi Parkir DitundaBALAI KOTA-Uji coba penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum dari para tukang parkir melalui mekanisme breakdown di tingkat kelurahan ditunda pelaksanaannya. Rencananya breakdown penarikan retribusi parkir dari tukang parkir oleh Pemkot akan dilakukan mulai hari ini (1 September) di wilayah Kecamatan Semarang Tengah. Namun pertemuan DPRD Kota, Dinas Perhubungan Kota, dan 24 korlap tukang parkir, Selasa (31/8) memutuskan penundaan rencana itu. Ymt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Drs Arief Moelia Edhie seusai rapat menyatakan tidak masalah dengan penundaan itu. Penundaan itu dilakukan sambil menunggu alat kelengkapan Dewan terbentuk semua. ''Komisi di DPRD belum terbentuk sehingga Dewan belum dapat menyikapi secara resmi,'' kata Kepala UP Perparkiran Wibagso SH yang mendampingi Ymt Kadishub. Dishub tidak kecewa atas penundaan breakdown tersebut. Justru Dishub bangga karena Dewan tahu potensi parkir yang hilang dari keterangan para korlap tersebut. Pada Senin (30/8) sebelumnya, 24 koordinator lapangan (korlap) tukang parkir di Kecamatan Semarang Tengah mengadu ke DPRD Kota Semarang. Mereka mengadu ke Dewan karena Pemkot dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Semarang tidak memperpanjang surat perjanjian kerja (SPK) mulai 1 September. SPK itu sebelumnya dibuat antara korlap tukang parkir di Kecamatan Semarang Tengah dan Dinas Perhubungan. Salah satu korlap, Sasongko menjelaskan, Pemkot melakukan pemutusan perjanjian kerja, karena mulai 1 September nanti pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di wilayah Semarang Tengah dari tukang parkir ke Pemkot mulai diserahkan melalui Muspika Semarang Tengah. Sementara itu, Kepala Unit Pengelolaan Perparkiran Kota Semarang, Wibagso SH mengakui, Dinas Perhubungan telah memutuskan kerja sama dengan para korlap tersebut. Sebelumnya para korlap tersebut sudah diberitahukan oleh Dishub. Perjanjian kerja sama tersebut sejak 31 Agustus 2004 akan berakhir. Dia mengatakan, surat perjanjian kerja dengan para korlap tersebut dibuat setiap empat bulan sekali sejak pemberlakuan perda baru tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum pada awal tahun ini. ''Setiap empat bulan diperpanjang, tetapi mulai 1 September tidak diperpanjang lagi,'' ungkapnya. (G17,H1-64i) |