| Kamis, 02 September 2004 | BANYUMAS |
Polisi Panggil 45 Anggota DPRD Lama
PURWOKERTO-Setelah memeriksa Sekretaris DPRD Drs Slamet Darmawan, Senin (30/8), aparat Polres Banyumas bakal memanggil 45 anggota DPRD periode 1999-2004 yang diduga terlibat penyimpangan penggunaan dana APBD. Polisi juga akan memintai keterangan sejumlah pejabat eksekutif. Kasat Reskrim Polres AKP Arif Fajarudin, kemarin, menyatakan surat panggilan kepada mantan anggota DPRD telah dikirim. Direncanakan pemeriksaan dimulai besok. ''Surat panggilan sudah saya tandatangani dan sekarang sudah dikirim,'' katanya. Fokus pengusutan penyimpangan APBD, ujar dia, antara lain kemunculan dana asuransi DPRD Rp 1,8 miliar. Juga anggaran ke diskotek bagi anggota DPRD di Manggadua, Jakarta. Sejauh ini besar anggaran itu belum terungkap. Dalam pemeriksaan, Slamet Darmawan menyebutkan pula masalah dana asuaransi. Namun dia tak memberikan keterangan mengenai masalah proyek PDAM Rp 4,5 miliar, pos bantuan Persibas sekitar Rp 1,75 miliar, dan pos-pos lain yang janggal. Karena, hal itu bukan wewenangnya. Slamet, kemarin, mengemukakan dana asuransi untuk 45 anggota DPRD itu diterima sejak tahun 2000 sampai Mei 2004. Asuransinya berasal dari tiga perusahaan, yaitu Bumi Putera, Jiwa Asih, dan Jiwa Seraya. Ditarik Kemunculan dana itu, ujar dia, diputuskan DPRD dalam sidang paripurna. Hal itu diperkuat dengan surat keputusan para pemimpin DPRD. ''Namun dana itu sudah kami tarik kembali. Sebab, setelah pemeriksaan tahun 2003 BPKP memerintahkan dana itu harus ditarik karena tak sesuai dengan aturan,'' katanya. Pemerintah Kabupaten Banyumas mengembalikan dana asuransi ke kas daerah pada 27 Mei 2004. Adapun Sekretariat Dewan menarik dari setiap anggota terakhir 24 Mei 2004. Premi asuransi yang diterima anggota DPRd sekitar Rp 42 juta, sedangkan ketua menerima Rp 42,9 juta. Dana itu memang direncanakan sebagai pengganti tali asih (purnabakti). Pemerintah memilih memberikan asuransi. Sebab, tak ada dana untuk memberikan tali asih secara langsung. Jadi pemerintah memilih mengangsur setiap bulan/tahun ke perusahaan asuransi yang ditunjuk. (G22,in-86) |