logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 02 September 2004 BANYUMAS
Line

Keluarga Herry Minta Tersangka Dihukum Mati

PURWOKERTO - Pembunuhan Herry Best, Selasa (24/8), merupakan pukulan berat bagi keluarga Soni Tarsono (60), warga Mersi, Purwokerto Timur, sampai kemarin mereka masih diliputi suasana duka yang mendalam.

Setelah polisi mengungkap kasus menggemparkan itu, pihak keluarga korban meminta para tersangka dihukum mati.

"Kami ikhlas jika memang inilah takdir dari Tuhan. Namun kami belum bisa menerima karena kematian kakak kami tidak wajar. Kalau boleh meminta, pembunuhnya dihukum seberat-beratnya. Bila perlu hukuman mati,'' kata Herlina (34), adik keempat Herry Best. Dia dikenal sangat dekat dengan sang kakak itu.

Orang tua Herry Best, ustad Ibrahim (77) bersama sang istri, Hartarti (67), di rumahnya di Perum Ledug, kemarin, juga meminta pembunuh anak mereka dihukum mati. Mereka memang menyatakan ikhlas atas meninggalnya anak kesayangan itu.

''Nek pun takdire seda inggih kula ikhlas. Nek saget sing mateni inggih diukum seabot-abote, (Jika memang takdirnya mati, saya ikhlas. Kalau bisa pembunuhnya dihukum seberat-beratnya),'' ujar Ny Hartarti dengan wajah sedih.

Keinginan itu pula yang diungkapkan anak keempat dan pertama Herry Best, Abdul Latief dan Abdul Hamid. Mereka berharap penegak hukum memberikan ganjaran setimpal kepada pembunuh ayah mereka.

Rumah duka di Kauman Lama Gang Buntu kemarin masih didatangi sejumlah pelayat, terutama rekan-rekan Herry Best. Begitu pula rumah orang tua Herry di Perum Ledug.

Reka Ulang

Sementara itu, rumah tersangka atau lokasi pembunuhan di RT 1 RW 1 Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, sejak kemarin sekitar pukul 12.00 dipenuhi warga. Mereka ingin melihat reka ulang yang dikabarkan akan diadakan sekitar pukul 14.00.

Namun sampai berita ini dikirim, kemarin petang, reka ulang belum terlaksana. ''Kabarnya pukul 14.00 mau ada reka ulang, sehingga banyak warga berdatangan ke sini,'' ujar seorang warga.

Rumah tersangka tertutup rapat. Pintu utama dikunci oleh polisi. Menurut keterangan warga, di dalam rumah masih tinggal menantu Soni, Yuli istri Agus Santoso yang mempuyai dua orang anak berumur sembilan tahun dan delapan bulan.

Advokat senior Purwokerto, Joko Susanto SH, menyatakan dalam pemeriksaan kasus itu tersangka wajib didampingi penasihat hukum. ''Itu perintah undang-undang,'' katanya.

Dia menduga keempat tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP, yakni soal pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman penjara semumur hidup atau 20 tahun. Soni, Agus, Gani, dan Bowo juga akan dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Anggota Ikadin Banyumas itu memperkirakan polisi akan memisah berkars perkara pembunuhan itu. Tersangka utama dan pembantu akan dibuatkan berkas acara pemeriksaan secara terpisah.

''Gani, algojo dalam kasus pembunuhan ini, akan menjadi saksi mahkota,'' katanya. (G22, in,G23-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA