logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 02 September 2004 BANYUMAS
Line

Ditahan, Cabuli Puluhan Murid

BANJARNEGARA - Pagar makan tanaman. Ungkapan itu tepat ditujukan pada Mudakhir (47). Warga Desa Blitar, Kecamatan Madukara, itu telah mencabuli para muridnya.

Akibatnya, bapak dua anak itu kini meringkuk di sel Mapolres. Sebelumnya dia nyaris dihakimi warga Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Senin (30/8) sore.

Aparat Polsek Banjarmangu segera mengamankan dia. Namun warga yang emosi mengikuti. Di Mapolsek Banjarmangu, warga unjuk rasa. Mereka meminta Mudakhir dihukum seberat-beratnya.

Lelaki itu telah mencabuli puluhan murid pengajian Yayasan Santri Madukara (Yasma), Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu. Mereka berusia antara enam dan 14 tahun.

''Tersangka dipindah ke Mapolres karena alasan keamanan dan untuk memudahkan pemeriksaan,'' kata Kapolres AKBP Drs Widiyanto Poesoko SH, melalui Kasat Reskrim AKP Murtiyanto, kemarin.

Dia menyatakan polisi sudah memeriksa tersangka. Lelaki itu mengakui berbuat tak senonoh sejak tahun 2001.

Ketika diperiksa dia baru menyebut 20 siswa jadi korban. Dia menyatakan tak ingat korban selebihnya. Sebab, dia mencabuli para siswi sejak lama dan baru sekarang terbongkar berkat pengaduan warga.

''Sampai kemarin sudah 10 saksi dari 20 siswi yang disebut tersangka. Selebihnya besok (hari ini-Red)," kata Murtiyanto.

Transfer Ilmu

Tersangka, yang sebelum ditahan berambut sebahu, lebih banyak menunduk saat diperiksa. Dia menjwab pertanyaan polisi seperlunya dengan suara sengau. Sebab, bibirnya jontor dipukul warga yang emosi saat unjuk rasa di Mapolsek Banjarmangu.

Dia menyatakan tak ingat ketika ditanya sejak kapan berbuat tak senonoh. Dia menuturkan semula menggerayangi siswinya setiap malam Selasa Kliwon. Setelah murid mengaji cukup banyak, dia melakukannya hampir setiap minggu.

Dia mendatangi seorang murid atau mengajak beberapa siswi ke tempat sunyi. Setelah pukul 24.00 dia meminta anak-anak itu rebahan di tempat terbuka atau di kamar. Sementara itu dia duduk bersila .

''Setelah mereka tertidur, saat itulah saya menggerayangi mereka,'' ujar tersangka. Tersangka menyatakan kepada para siswinya bahwa cara itu untuk mentransfer ilmu.

Kapolres mengemukakan tersangka Mudakhir masuk Yasma tahun 1998. Setahun kemudian dia keluar. Saat itu dia hanya bertugas menghimpun dana dari warga. Penarikan dana itu melibatkan santri.

''Tahun 2000 dia masuk lagi ke yayasan. Dia bukan berstatus koordinator penarikan sumbangan lagi, melainkan guru mengaji.'' (A9-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA