| Rabu, 01 September 2004 | SALA |
Fraksi Gabungan Tolak Kepmendagri 162
KARANGANYAR- Fraksi Gabungan DPRD Karanganyar menyatakan menolak Kepmendagri No 162/2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Surat Kawat Mendagri No T. 210/1007/Otda. Mereka juga berencana mengajukan calon pimpinan Dewan setelah fraksi-fraksi dan Tatib DPRD ditetapkan, kendati dalam Kepmendagri tersebut tidak diperbolehkan. Hal itu terungkap dalam rapat antara pimpinan partai yang mendapatkan kursi di DPRD dengan Ketua Sementara DPRD, MD Sutarno di ruang OR Gedung DPRD, kemarin. Hadir dalam pertemuan yang berlansung sekitar satu jam tersebut antara lain, para pimpinan partai yang juga anggota DPRD, yaitu Bambang Hermawan (Partai Pelopor), Romdloni (PPP), Anwar Abdul Gani dan Rohadi Widodo (PKS), Endang Sri Handayani dan Susatyo Budi (PAN), Yubi Harno Wibowo dan Sumanto (PDI-P), dan Hery Sri Wahyudi (Partai Demokrat). Untuk sementara, fraksi gabungan terdiri atas lima orang, empat dari PAN (Susatyo Budi, Endang Sri Handayani, Agus Nurhadi, Sri Sadono) dan seorang dari PPP (Romdloni). Tiga orang dari dari Partai Pelopor (Bambang Hermawan, Yatto, dan Eko Susilo) dan dua orang PKPI (Sartono Priyadi dan Danang Wahyu Indriyanto) menurut rencana bergabung. Seorang dari PKB (Mokhsin) mengaku masih berpikir. Namun bisa diperkirakan PKB akan melebur ke fraksi gabungan. Dalam keanggotaan DPRD 1999-2004 sebelumnya, PKB menjadi satu dengan PAN dan PPP dalam Fraksi Pembaruan. Dengan bergabungnya partai-partai yang tidak memenuhi kuota itu, fraksi gabungan beranggotakan 11 orang. ''Secara lisan kami sudah mendapatkan lamaran dari beberapa partai untuk bergabung. Secara resmi penetapan fraksi gabungan akan dilaksanakan dalam rapat paripurna, Kamis besok,'' kata Ketua Sementara Fraksi Gabungan, Susatyo Budi. Tata Urutan Romdloni berpendapat, baik Kepmendagri maupun surat kawat Mendagri bukanlah termasuk tata urutan perundang-undangan. Jadi, sifatnya tidak wajib dilaksanakan pemerintahan atau DPRD yang ada di bawahnya. Kepmendagri dan surat kawat itu hanya pedoman untuk penyusunan Tatib DPRD saja. ''Kalau dalam kesepakatan rapat paripurna, tidak menggunakan dasar Kepmendagri dalam penyusunan Tatib, mau apa? Apa mau dipaksakan? Lagi pula Kepmendari itu mengebiri proses demokrasi dan tidak memberikan kebebasan bagi DPRD,'' kata anggota DPRD dari PPP yang ditunjuk sebagai wakil ketua fraksi gabungan itu. Sekretaris fraksi gabungan, Endang Sri Handayani sependapat dengan Romdloni. ''Jika dalam Tatib nanti dimungkinkan, tidak menutup kemungkinan fraksi gabungan juga mengajukan calon pimpinan Dewan,'' kata anggota DPRD dari PAN itu. Anggota DPRD dari PKS Anwar Abdul Gani mengingatkan seluruh anggota DPRD agar menggunakan aturan hukum yang benar dalam melaksanakan tugas. Termasuk penggunaan Kepmendagri No 162 dalam penyusunan Tatib DPRD. (G8-80r) Poin Penting Kepmendagri No 162/2004Pasal 8 : Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam satu fraksi Pasal 9 : Pembentukan fraksi dilakukan parpol sekurang-kurangnya lima anggota tiap fraksi, parpol yang tidak cukup untuk membentuk fraksi wajib bergabung untuk membentuk fraksi gabungan Pasal 10 : Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua Pasal 12 : Calon pimpinan DPRD hanya dapat dicalonkan oleh fraksi utuh yang memiliki minimal lima anggota. Jika tidak ada fraksi utuh, fraksi gabungan baru boleh mencalonkan |