| Rabu, 01 September 2004 | SALA |
21 Batang Kayu Jati DiamankanSRAGEN - Banyak pedagang atau pemilik kayu jati ilegal memanfaatkan lahan kosong untuk menyimpan kayunya. Kayu jati yang diperoleh secara ilegal, ditaruh di lahan kosong atau tepi sawah dan selalu diawasi dari jauh. Ketika polisi mengetahui keberadaan kayu jati ilegal atas petunjuk masyarakat, pelakunya sulit tertangkap. ''Modus baru penyimpanan kayu jati ilegal itu kini sudah terdeteksi petugas,'' kata Kapolres Sragen AKBP Drs Charles Himler Ngili didampingi Kasat Reskrim AKP Edhei Sulistyo SH, kemarin. Tim Reskrim Polres dipimpin Iptu Y Subandi, Selasa pukul 01.00 dini hari kemarin, mengamankan 21 batang kayu jati berdiamter 20 - 25 cm. Kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) dari Perhutani itu ditaruh begitu saja di kebun kosong milik Narto di Kampung Sragen Ngedok. Padahal Narto pemilik kebun sudah cukup lama berada di Jakarta. Dia diduga bukan pemilik kayu itu. Setelah beberapa kali diumumkan ke sejumlah warga dan tidak ada yang merasa memiliki, polisi mendatangkan truk dan mengangkut kayu jati temuan itu dengan disaksikan Supardi, ketua RT 17 Kampung Sragen Ngedok. ''Kalau ada yang merasa memiliki dan punya surat sah, silakan mengambil barang bukti di Mapolres,'' tutur AKP Edhei Sulistyo, kemarin. Hasil pengamatan penyidik kayu itu diperoleh secara ilegal. Kayu seharga sekitar Rp 5 juta itu diperkirakan ditebang di hutan wilayah Kabupaten Sragen. Jika ada yang diduga sebagai pemilik, namun tidak mempunyai surat-surat sah, bisa dijerat sesuai Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Hasil Hutan.(nin-17r) |