| Rabu, 01 September 2004 | SALA |
Waspadai Duplikasi Anggaran
KARANGASEM- Beberapa item pos belanja lain-lain pada APBD 2003 sebesar Rp 9,8 miliar yang dipermasalahkan, dinilai mengalami duplikasi anggaran. Pengamat hukum dan politik Joko Trisno Widodo SH mengatakan, DPRD semestinya tidak menganggarkan pembiayaan kegiatan yang sebenarnya telah termasuk dalam gaji setiap bulan. Item biaya penetapan perda/permit Rp 1.822.500.000, misalnya, semestinya tidak diperlukan. Sebab pekerjaan utama DPRD adalah menyusun peraturan daerah. Adapun biaya pembahasan panitia khusus sudah dianggarkan Rp 497.667.000. "Menyusun perda itu tugas Dewan, tidak semestinya pembiayaannya dianggarkan lagi dalam pos belanja lain-lain. Kecuali pembahasan pansus, itu memang diperbolehkan," kata bekas anggota Fraksi Golkar periode 1992- 1997 dan 1997 - 1999 itu. Dia juga mempertanyakan item biaya bantuan asuransi Rp 787.500.000 yang dianggarkan pada APBD 2003. Sesuai dengan hukum, asuransi hanya bisa diambil bila yang bersangkutan mengalami musibah atau kecelakaan. "Bila tidak terjadi apa-apa, seharusnya uang yang dianggarkan itu dikembalikan ke kas daerah, bukan masuk kantong pribadi anggota DPRD," kata dia. Karena itu, dia meminta anggota DPRD periode 2004 - 2005 lebih mewaspadai terjadinya duplikasi anggaran. Meski berkewenangan menyusun anggaran sendiri sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, anggota DPRD perlu mempertimbangkan asas kepatutan. Dalam menyusun anggaran ke depan, kata dia, DPRD harus melengkapi tata tertib yang mengatur kewenangan Dewan dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kedudukan dan keuangan. PAD Solo Berkaitan dengan asas kepatutan, beberapa anggota DPRD menyatakan sepakat. Wakil Ketua Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan (FPDK) Ir Muhammad Rodhi menyebutkan, patut yang dimaksudkan dengan mempertimbangkan pendapatan asli daerah (PAD) Solo. "Bukannya kami mengacu pada PP 110/ 2000 yang telah di-judicial review MA. Namun setidaknya, PAD bisa dijadikan pijakan asas kepatutan yang bersifat relatif. Misalnya, PAD Rp 10 miliar, masak belanja DPRD Rp 10 miliar?" Dia juga sepakat untuk menghilangkan duplikasi anggaran, yang dinilai telah terjadi pada APBD 2003, yakni dengan pengalokasian dana Rp 787.500.000 untuk biaya bantuan asuransi. Alokasi biaya itu, ujar anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, bisa dikategorikan sebagai duplikasi anggaran. "Biaya asuransi itu kan untuk proteksi diri, maka sudah seharusnya diambilkan dari potongan gaji setiap bulan. Kalau dianggarkan sendiri, secara syariat itu tidak bisa dibenarkan." Seandainya dianggarkan dalam pos tersendiri pun, lanjut dia, bila tidak dipergunakan dan harus dikembalikan kepada kas daerah. Sebab pembiayaan asuransi itu, bila terjadi musibah atau kecelakaan baru bisa diberikan kepada yang bersangkutan. (G13-17i) |