logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 01 September 2004 SALA
Line

Tim Penertiban Sita 56 Spanduk

WONOGIRI -Tim penertib Pemkab Wonogiri berhasil menyita 56 spanduk, 72 rontek, dan satu umbu-umbul, yang dipasang tanpa izin atau berizin tapi kedaluarsa. Langkah penertiban itu dilakukan di tempat-tempat strategis di wilayah Wonogiri Kota dan Kecamatan Selogiri, yang merupakan pintu gerbang Wonogiri dari utara.

Komando razia penertiban dilakukan oleh Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Wonogiri Drs AY Kariman, berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), serta instansi terkait lainnya. "Kami juga melakukan penertiban pada pedagang kaki lima yang menempati lokasi terlarang," kata Ketua Tim Penertiban Drs Agus Supriyanto. Dia menyatakan, penertiban yang dilakukan tidak terkait dengan rencana kunjungan Presiden RI ke Wonogiri, Rabu (1/9) hari ini.

Reklame Perniagaan

Yang dijadikan sasaran penertiban adalah spanduk, rontek, umbul-umbul, serta baliho yang berkaitan dengan reklame perniagaan. Untuk yang bermuatan politik, penertibannya dilakukan oleh Kantor Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas). Misalnya yang ditujukan kepada Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), berkaitan dengan pemasangan spanduk/baliho di depan gedung DPRD Wonogiri dan di dekat gedung PKPN.

Terkait dengan spanduk OMS, Kepala Kantor Kesbanlinmas Drs H Edi Sutopo MSi, telah melayangkan surat dan meminta OMS segera mencopot spanduk dan baliho itu.

Sebab keberadaannya dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 474 Tahun 2003 tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Parpol dan Ormas di Kabupaten Wonogiri. Sebab dalam diktum kedua huruf F disebutkan, lingkungan Kantor Bupati sampai radius 200 meter dilarang ditempeli spanduk baliho dari parpol dan ormas. (P27-20i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA