logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 01 September 2004 SALA
Line

Tiga Kali Raja Kembar

KENTINGAN - Konflik akibat perebutan posisi raja dan melahirkan raja kembar dalam sejarah Kerajaan Mataram hingga Keraton Surakarta Hadiningrat, sudah tiga kali terjadi.

Menurut Drs Tundjung W Sutirto MSi, peristiwa pertama adalah perseteruan antara Puger dan Amangkurat I yang membawa lari putra mahkota (zaman Mataram), kedua adalah konflik Puger dengan Amangkurat III (masa Keraton Kartasura), sedangkan ketiga permusuhan Paku Buwono III dengan Mangkubumi yang melahirkan perjanjian Giyanti atas campur tangan VOC (masa Keraton Surakarta).

"Konflik-konflik raja kembar itu biasa berakhir karena salah satu mendapat dukungan dari pihak luar. Pada kasus Puger dan Amangkurat I, Kompeni yang kemudian mengukuhkan putra mahkota itu menjadi Raja Mataram bergelar Amangkurat III," ungkap dosen sejarah UNS tersebut, kemarin.

Karena itu, dia berharap masyarakat tidak perlu gumun dalam menyikapi raja kembar yang memperebutkan tahta Keraton Surakarta sekarang, yakni KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan. Mengacu pada wacana historis, faktor yang sangat berpengaruh dalam penentuan menjadi raja, yakni siapa yang mempunyai pengikut terbanyak dan siapa yang mendapatkan legitimasi dari pihak luar. Lebih-lebih, menurut dia, ada anggapan tentang wiryo, harto, dan winasis, yang berarti kewibawaan itu bergantung pada banyaknya dukungan.

"Dalam persoalan raja kembar sekarang, saya memprediksi pemerintah entah melalui jalur birokrasi mana, akan campur tangan karena sudah ada masyarakat yang terlibat. Sebab dalam perjalanannya dulu, selalu muncul legalitas dari pihak luar," ujarnya.

Kalau konflik tersebut terus berlanjut, dia mengkhawatirkan akan terjadi pengusiran-pengusiran seperti kasus Keraton Cirebon. Misalnya, Hangabehi yang akhirnya meraih legitimasi kuat, lanjut dia, bisa saja posisi pengageng dihilangkan. "Apalagi tak ada konvensi-konvensi tertulis yang menyatakan pengganti raja adalah anak raja. Bisa paman dan bisa juga adik. Nah, kalau sudah ada penghapusan suatu posisi yang sekarang ada oleh raja baru, hal itu juga bisa berkait dengan tempat tinggal tokoh yang menduduki posisi sekarang," tuturnya.

Menyinggung tentang kelemahan kedua raja itu, Tundjung menilai, tiap-tiap pihak mempunyai kelemahan. Dia menyebutkan, yang berhak menaikkan gelar dari putra mahkota menjadi adipati anom adalah raja yang saat itu sedang berkuasa. Namun menurut dia, Hangabehi mendapat gelar itu dari saudara-saudaranya. Demikian juga Tedjowulan, yang menerima gelar itu dari tiga pengageng. "Kelemahan lain, kedua orang itu belum menjalani laku (perjalanan spiritual) sesuai dengan adat, misalnya shalat jumat tujuh kali di Masjid Agung dan mencari bunga Kusuma Wijaya di Cilacap," tuturnya.

Hukum Adat

Secara terpisah, Dekan Fakultas Hukum (FH) UNS Dr Adi Sulistiyono SH MH berpendapat, penyelesaian konflik perebutan tahta itu semestinya berpijak pada hukum adat di Keraton Surakarta. Dia menyatakan, hukum positif atau hukum yang berlaku secara umum tidak bisa mengintervensi persoalan itu.

"Kalau memang tak ada aturan tertulis, bisa dirunut ke belakang, melihat konvensi tentang pengangkatan raja yang tidak mempunyai permaisuri pada masa-masa dulu. Di dalamnya tentu ada syarat-syaratnya agar penobatan bisa terlegitimasi," tuturnya.

Dia mengatakan, penobatan raja baru itu siapa pun yang bertahta, tidak akan berimplikasi secara langsung pada masyarakat luas. Sebab, kewenangannya kini sebatas tembok keraton. Meski demikian, dia mengharapkan siapa pun personel yang menjadi raja tidak punya niat menghilangkan aset keraton. Sebab, keraton dan seluruh peninggalannya merupakan cagar budaya dan menyimpan nilai-nilai kebudayaan. "Kalau dua kubu calon raja itu bersaing secara positif dalam nguri-uri kelestarian budaya di Keraton Surakarta, justru itu sangat baik," tandasnya.(D11-17i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA