BREBES- Tekad jajaran Polres Brebes memberantas penyakit masyarakat
(pekat) tidak main-main. Terbukti setelah menggerebek toko milik Ny Yunus
(49) di Jl Letjen Suprapto, petugas kembali menggerebek penjual minuman
keras (miras) di Jl Jenderal Soedirman Kota Brebes. Dari toko tersebut
polisi menyita lagi ratusan botol miras yang masih disimpan dalam kardus.
Terdiri 42 dus berisi miras mereka AO besar, 14 dus AO kecil, sembilan
dus topi miring kecil, 23 dus miring besar. Kasatreskrim Polres AKP M Ngajib
mengatakan pihaknya masih memeriksa pemilik toko, Sami (33). Pelaku dijerat
Perda No 9 Tahun 1988 mengenai Peredaran Minuman Keras. "Miras yang
dijual pelaku melebihi batas ambang ketentuan, yaitu lima persen,"
tandasnya.(on-42)