| Rabu, 01 September 2004 | MURIA |
Terkait Penemuan Patung BuddhaPT TORR Tidak Penuhi PanggilanREMBANG - Pihak PT Tuban Oceanic Research Recovery (TORR) Jakarta kembali tidak memenuhi panggilan Polres Rembang. Surat panggilan yang ditujukan kepada Bambang Prakoso (salah satu pemimpin perusahaan tersebut), Handoyo (peneliti benda sejarah di tempat itu), dan Dr Putu yang juga salah satu pimpinan PT TORR merupakan panggilan kali kedua. Pemanggilan terhadap tiga orang itu bertujuan untuk meminta keterangan sebagai saksi berkaitan dengan penemuan 3 patung Buddha oleh Sutrimo dan kawan-kawan di Desa Bonang, Kecamatan Lasem, beberapa bulan lalu. Kapolres Rembang AKBP Drs Agung Wicaksono MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yohanes B Sarwono kemarin mengatakan, seharusnya mereka memenuhi panggilan tersebut. Sebab, kedatangan mereka ke Mapolres Rembang dinilai sangat membantu proses pengungkapan kasus penemuan tiga patung tersebut, sekaligus untuk mengetahui bagaimana barang yang diduga benda sejarah itu bisa hilang. Dia menambahkan, jika melihat waktu pemanggilannya, seharusnya mereka juga dapat memenuhi panggilan itu. Sebab, surat panggilan resmi yang dikirimkan melalui kantor pos itu sudah dilayangkan Polres Rembang sejak dua minggu lalu. Namun kenyataannya, sampai kemarin ketiga orang itu tidak ada yang datang. ''Pada saat pemanggilan pertama, mereka memberikan surat keterangan tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan masih ada kesibukan. Namun ketika panggilan kedua kami kirimkan, pihak PT TORR tidak memberikan surat keterangan.'' Saksi Lain Polres Rembang sampai saat ini masih menunggu kedatangan tiga orang dari PT TORR yang belum memenuhi panggilan itu. Ketika ditanya tentang langkah selanjutnya, Yohanes belum mau memberikan komentar. Dia hanya mengatakan akan memeriksa beberapa saksi lain yang dimungkinan mengetahui keberadaan tiga patung Buddha itu. ''Maaf Mas, sekarang kami belum dapat memberikan informasi banyak. Nanti saja kalau sudah ada kepastian, Anda akan kami hubungi lagi,'' pinta dia kepada Suara Merdeka. Sebelumnya, Polres Rembang telah memanggil pihak PT TORR untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Saat itu yang dipanggil adalah Fauzi Fadhlan SH, konsultan hukum PT tersebut. Dalam pemeriksaan yang lalu, Fauzi mengatakan, tiga patung tersebut telah hilang dari bagasi mobilnya. (H4-90n) |