| Rabu, 01 September 2004 | MURIA |
Belum Ada Indikasi Keterlibatan TerdakwaJEPARA - Saksi ahli dari Puskesmas Kecamatan Batealit dr Sigit Amiryanto (35) belum lama ini dihadirkan oleh Jaksa dalam sidang lanjutan tertutup kasus pemerkosaan dan pembunuhan Evi Susanti (17) di Pengadilan Negeri Jepara. Saksi yang memeriksa mayat Evi pada pertengahan Agustus 2003 lalu itu dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada jaksa, hakim, dan penasihat hukum enam terdakwa (selain terdakwa Suhadi). Sidang tersebut berlangsung sangat singkat karena saksi yang dihadirkan hanya satu, yaitu saksi ahli. Dalam keterangannya, sebagaimana disampaikan jaksa R Esfarin YH SH, saksi menemukan tanda-tanda kekerasan dalam tubuh korban (Evi). Di antaranya terdapat luka bekas cekikan tiga jari di leher korban, sumbatan pada saluran pernafasan korban, dan luka-luka kecil serta guratan-guratan pada beberapa bagian tubuh korban. Juga terdapat bekas kekerasan menggunakan benda tumpul pada kemaluan korban. Esfarin juga menjelaskan ada tanda-tanda korban diperkosa oleh beberapa orang. Sementara itu, penasihat hukum lima terdakwa (selain terdakwa Suhadi dan terdakwa Abdul Rohman) Tarwohari SH mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli tidak ditemukan tanda-tanda yang menunjukkan korban diperkosa dan dibunuh salah satu dari tujuh terdakwa. ''Kata dokter ada tanda-tanda perkosaan dan pembunuhan tapi tak satu pun ada petunjuk yang mengarah bahwa ia diperkosa dan dibunuh oleh salah satu dari tujuh terdakwa,'' katanya. Ditambahkan, apa yang dikatakan saksi ahli itu merupakan satu-satunya hasil uji laborat atas mayat korban Evi. ''Dokter memeriksa mayat Evi hanya sekali, dan yang dikatakan dokter adalah hasil final,'' tambah Tarwohari didampingi Zabidi SH. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Suhadi Totok Endratno SH dan Totok Suyatno SH kembali memohon kepada majelis hakim agar jaksa mendatangkan saksi kunci Mas'udi, Hartanto, dan terdakwa Abdul Rohman untuk dikonfrontasikan pada sidang lanjutan besok. Selama ini, katanya, keterangan Mas'udi dan Hartanto disatu pihak berbeda dengan keterangan Abdul Rohman. Jaksa R Esfarin YH SH akan berusaha mendatangkan saksi yang diminta. ''Kamis besok kami akan berusaha menghadirkan saksi-saksi itu,'' katanya. (mds-90r) |