| Rabu, 01 September 2004 | MURIA |
Pengasuh Pesantren Tak Penuhi Undangan
JEPARA- Pengasuh Pondok Pesantren Al Makmun, Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, K Thoha Makmun, kemarin tidak memenuhi undangan Polres Jepara. Ketidakhadirannya itu merupakan kali kedua setelah undangan pertama dilayangkan Polres pada Senin (30/8) namun dia tidak datang. Dia diundang untuk dimintai keterangan terkait dengan hasil penyelidikan sementara Polres Jepara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat bahwa Faqih Chaeroni pernah nyantri di pesantrennya pada 1960-an. Selanjutnya, surat keterangan dari pesantren tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). ''Kami sudah undang dia (Thoha Makmun) pada Senin (30/8), pukul 09.00 namun hingga sore tidak datang. Kemarin dia kami undang kembali, tetapi tetap tidak datang serta tidak memberikan kabar dan alasan me-ngapa tak datang,'' ungkap AKP Sugiyanto, Kasat Reskrim Polres Jepara, kemarin. Dia mengemukakan, setelah pemanggilan kedua, dalam waktu dekat Polres akan memanggil paksa K Thoha Makmun. ''Karena panggilan kedua juga tidak diindahkan, terpaksa kami akan 'menjemput' dia,'' tandasnya. Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (20/8) kasus dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI dari PPP oleh Faqih Chaeroni, perkaranya resmi ditangani Polres Jepara. Hasil pengusutan sementara, Polres Jepara ke KPU Pusat pada 23 Agustus lalu menyebutkan, dia ternyata menggunakan surat keterangan dari pesantren dan mendapatkan legalisasi dari Departeman Agama (Depag) Jepara. Surat keterangan itu digunakan sebagai persyaratan untuk menjadi caleg. Ketika Suara Merdeka hendak meminta konfirmasi, K Thoha Makmun belum bisa dihubungi dan begitu pula dengan Faqih Chaeroni. Panggil Kakandepag Sugiyanto yang didampingi Kaurbinops Iptu Kumija SH juga mengatakan, akan segera memanggil Kakandepag Jepara Drs H Surandim Achmad. Dia akan dimintai keterangan terkait dengan legalisasi surat keterangan yang diberikannya. ''Kami juga akan panggil Surandim Achmad. Rencananya, besok (hari ini-Red) dia dipanggil,'' ungkapnya. Saat ditanya tentang sejauh mana hasil penyelidikan sementara terhadap keterkaitan Surandim dalam kasus tersebut, Iptu Kumija SH mengemukakan, telah mendapatkan keterangan dari seorang sumber yang menyatakan bahwa Surandim Achmad menandatangani legalisasi surat keterangan itu. Sementara itu, Surandim Achmad belum bisa berkomentar apa-apa. ''Saya tahu kasus ini dari Suara Merdeka beberapa hari lalu. Jika masalah legalisasi itu, saya no comment dulu,'' ujarnya, kemarin. (mds-90j) |