| Rabu, 01 September 2004 | KEDU & DIY |
Tonase Truk Pasir Kini DiaturBOROBUDUR- Bupati Magelang kini mengatur rute dan tonase truk angkutan pasir Merapi. ''Pengaturan melalui SK nomor 20/2004 tanggal 24 Agustus 2004 tentang Rute dan Tonase Angkutan Barang Curah/Bahan Galian Golongan C di Kawasan Merapi,'' kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang M Suranto SH MH kemarin. Dikatakan, rute angkutan pasir Merapi ditetapkan Salamsari-Prebutan bagi yang membeli material vulkanik di sekitar Srumbung dan di sekitar Sawangan melalui Jalan Talun. Kendaraan yang digunakan sebagai pengangkutan pasir Merapi ditentukan berdasarkan konfigurasi sumbu jumlah berat yang diizinkan (JBI) kendaraan dan daya angkut (tonase). Suranto memerinci mobil barang/truk untuk jenis kendaraan dengan bermerek Colt Diesel, Toyota Rhino, dan sejenisnya. JBB = 7.000 kg-8.000 kg dan daya angkut (DA) = 4.000-4.500 kg. Panjang bak 4,25 m, lebar 1,87 m, dan tinggi 0,70 m. Muatan kondisi sekarang 5,5 m3 - 6 m3 atau 8.800-9.600 kg. Estimasi muatan untuk waktu yang akan datang, sesuai dengan daya angkut dan toleransi 30% = 4.000 kg + 1.200 kg = 5.200 kg sampai dengan 4.500 kg + 1.350 kg = 5.850 kg. Kepala Dinas Perhubungan itu mengemukakan, mobil barang/truk untuk jenis kendaraan bermerek Fuso dan sejenisnya: JBB = 14.000-14.500 kg, DA 6.000-6.500 kg. Panjang bak 5,35 meter, lebar 2,35 meter, dan tinggi 1 meter. Muatan kondisi sekarang 12 m3 sampai 12,57 m3 atau 19.200-20.000 kg. Estimasi muatan yang akan datang, sesuai dengan DA + toleransi 30% = 6.000 kg + 1.800 kg = 7.800 kg sampai dengan 6.500 kg + 1.950 kg = 8.450 kg atau 4,87 m3 sampai 5,28 m3. Untuk mobil barang/truk sumbu III (tronton), JBB = 21.000-23.500 kg dan DA 8.000-10.400 kg. Panjang bak 5,5 m, lebar 2,45 m, dan tinggi 1,25 m. Estimasi muatan untuk yang akan datang sesuai dengan DA + toleransi 30% = 8.000 kg + 2.400 kg = 10.400 kg hingga 10.400 kg + 3.120 kg = 13.520 kg atau 6,5 - 8,45 m3. (pr-76j) |